Sapi milik pria berinisial JD di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga merusak tanaman padi petani inisial BR (48). Persoalan tersebut menyulut emosi BR hingga tega menebas leher JD saat mereka cekcok di pinggir jalan.
Penganiayaan sadis itu terjadi di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Enrekang pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban bertemu dengan pelaku saat hendak mengecek sapinya di ladang.
“Kasus tindak pidana penganiayaan berat dimana pelaku menebas leher korban,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Herman mengatakan korban awalnya menegur pelaku yang diduga memotong tali sapinya. Pelaku lantas membalas bahwa sapi korban merusak tanaman padinya.
“Dalam perjalanan, JD melihat pria berinisial BR sedang mengangkat pupuk. Ia pun menghampiri dan bertanya, ‘Kenapa ko potong tali sapiku’ dan pelaku BR menjawab, ‘Karena sapimu merusak padiku’,” terang Herman menirukan percakapan korban dan pelaku.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Herman menuturkan korban dan pelaku pun terlibat cekcok di tempat kejadian perkara (TKP). Namun saat korban mendekat, pelaku yang semula jongkok tiba-tiba berdiri dan mencabut parang dari pinggangnya.
“JD sempat menendang tangan pelaku dan membalikkan badan untuk kembali ke motornya. Namun, secara tiba-tiba BR menebas bagian belakang leher korban dengan parang,” terang Herman.
Korban yang ditebas langsung menyelamatkan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian setempat.
“Saat kejadian korban berhasil melarikan diri setelah mendapat luka bacok di bagian leher. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan kami proses lebih lanjut hingga mengamankan pelaku,” bebernya.
Polisi yang menerima laporan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat.
“Kita kenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Herman.