Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri - Giok4D

Posted on

Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare mengandung merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Mira dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Mira dinilai melanggar Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menyatakan Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua Arif Wisaksono di PN Makassar, Rabu (7/7/2025).

Dalam penjelasannya, majelis hakim menyebut unsur ‘setiap orang’ telah terpenuhi karena Mira Hayati merupakan subjek hukum yang sehat secara jasmani dan rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pendapat tersebut mengacu pada pendapat Zainal Arifin Farid.

“Sehingga majelis hakim memandang terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Demikian berdasarkan unsur setiap orang, telah terpenuhi,” ujar hakim Arif.

Unsur berikutnya adalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Majelis hakim menyebut dua produk Mira Hayati, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, termasuk dalam kategori sediaan farmasi.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Mira Hayati juga terbukti mengedarkan kedua produk tersebut kepada stokis resminya, serta mempromosikannya secara online melalui akun media sosial Facebook, TikTok, dan Shopee.

“Menimbang bahwa terdakwa telah mempromosikan dua produk kosmetik tersebut secara online melalui media sosial, yaitu Facebook, TikTok, dan Shopee. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa agar kedua produk kosmetik tersebut cepat laku terjual dipasarkan melalui distributor, stokis leader, agen dan reseller,” ujar hakim.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, BPOM Makassar menemukan kedua produk Mira Hayati mengandung merkuri. Selain itu, salah satu produknya, MH Cosmetic Night Cream, diketahui tidak memiliki izin edar.

Dalam persidangan, Mira Hayati berdalih persoalan izin edar disebabkan kesalahan percetakan. Namun, majelis hakim menilai Mira tetap mengedarkan produk tersebut tanpa memastikan apakah layak edar atau tidak.

“Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 telah terpenuhi,” jelas hakim.

“Menimbang oleh karena semua unsur dalam Pasal 435 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwa tunggal,” sambungnya.

Meski terbukti bersalah, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Mira Hayati dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” tutur hakim Arif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan penjara selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya….


Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai vonis 10 bulan tersebut masih tergolong berat bagi kliennya. Pihaknya pun mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Ajukan banding dulu,” ujar Ida kepada wartawan setelah sidang putusan.

Meski demikian, Ida menjelaskan keputusan untuk banding masih bisa berubah, sebab pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut.

“Nanti kita butuh pertimbangan juga dari keluarga besar dan tentunya istikharah juga sama Allah,” ujar Ida.

Ida menegaskan pihaknya akan terus berusaha membuktikan bahwa Mira Hayati tidak bersalah. Menurut Ida, dalam fakta persidangan, penyidik Polda tidak menemukan bahan merkuri saat melakukan penggeledahan di pabrik milik Mira Hayati.

“Penyidik pada saat hari yang sama, tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut merkuri,” katanya.

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa BPOM rutin melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Mira Hayati, namun tidak pernah menemukan bahan berbahaya tersebut.

“Jadi merkuri di sini masih tanda tanya, dari mana datangnya dan tidak pernah Mira memesan, dan tidak sembarangan sesuai (keterangan) saksi BPOM (dalam persidangan), tidak sembarangan katanya orang membeli merkuri,” jelasnya.

Pihak Mira Hayati Akan Banding

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *