Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 miliar. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak didukung dua alat bukti hingga penyidikan cacat prosedur.
Pertimbangan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/1/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan syarat penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti sah yang mampu menimbulkan keyakinan hakim.
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” kata Hakim Tunggal Angeliky Handayani saat membacakan pertimbangan.
Hakim menekankan kewajiban penyidik tidak hanya mengumpulkan alat bukti secara kuantitatif, tetapi juga memastikan kualitas pembuktian agar menumbuhkan keyakinan hakim. Dalam perkara ini, hakim menilai bukti saksi dan surat yang dibawa termohon belum cukup meyakinkan.
“Termohon tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan hakim,” ujarnya.
Hakim juga menyoroti kelemahan alat bukti saksi terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan pada akta yayasan. Keterangan saksi pelapor, dinilai berdiri sendiri karena tidak didukung oleh alat bukti lain sehingga tidak memiliki nilai pembuktian pidana.
“Maka dengan demikian keterangan saksi menjadi keterangan saksi yang berdiri sendiri atau unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi),” tutur hakim.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Lebih lanjut hakim menyatakan hubungan hukum antara pemohon dan pelapor merupakan pinjam-meminjam uang yang masuk ranah perdata. Menurut hakim, wanprestasi tidak dapat serta-merta ditarik sebagai perbuatan pidana.
“Pinjam-meminjam itu merupakan bagian dari kesepakatan perjanjian yang masuk dalam kaidah hukum perdata. Ingkar janji bukan perbuatan yang bersifat melawan hukum pidana, melainkan perbuatan yang bersifat melawan hukum perdata,” tuturnya.
Selain soal pembuktian, hakim juga menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh termohon. Hakim menilai termohon tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan SPDP sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat imperatif sebab memuat kata ‘wajib’. Apabila pemberitahuan dan penyerahan SPDP kepada terlapor tidak dilaksanakan, maka hal itu menyebabkan prosedur penyidikan cacat dan harus dinyatakan tidak sah,” tegas hakim.
Fakta persidangan menunjukkan surat perintah penyidikan telah diterbitkan pada 15 Oktober 2024, sementara SPDP baru diterbitkan pada 23 April 2025. Kondisi ini dinilai telah mengabaikan tenggat waktu penyampaian SPDP sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK.
“Dengan demikian termohon telah melakukan kesalahan prosedur sehingga penyidikan dinyatakan cacat prosedur dan tidak sah,” pungkas Hakim.
Hakim pun menyatakan surat perintah penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh produk hukum yang timbul dari proses penyidikan tersebut turut dinyatakan tidak sah. Atas pertimbangan itu, seluruh petitum pemohon dikabulkan dan termohon diperintahkan menerbitkan surat pencabutan status tersangka.
“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan atas surat penetapan tersangka nomor S.TAP/209/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum atas nama tersangka A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” kata hakim dalam amar putusannya.
