Bagi pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang bisa diklaim sesuai ketentuan. Program-program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan jaminan saat mengalami risiko kerja atau kehilangan penghasilan.
Namun, masih banyak peserta yang bingung bagaimana cara dan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Apalagi aturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan kerap mengalami penyesuaian, baik dari sisi teknis maupun syarat administratif.
Supaya proses pencairan manfaat berjalan lancar, infoers perlu memahami alur dan persyaratan masing-masing jenis klaim. Simak panduan lengkap berikut ini sebagai referensi sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan!
Untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan terbaru, berbeda-beda untuk setiap jenis. Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan klaimnya:
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebelum melakukan pencairan berikut adalah syarat pengajuan klaim JHT selengkapnya:
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
1.Ketika sudah memasuki usia pensiun dalam umur 56 Tahun dokumen yang disipakan yaitu:
2. Ketika sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan perusahaan dokumen yang disiapkan yaitu:
3. Ketika sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dokumen yang disiapkan yaitu:
4. Sudah berhenti usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), dokumen yang disiapkan yaitu:
5. Sudah mengundurkan diri dari perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya, dokumen yang disiapkan yaitu:
6. Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen yang disiapkan yaitu:
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dokumen yang disiapkan yaitu:
8. Mengalami cacat total yang bersifat tetap, dokumen yang disiapkan yaitu:
9. Sudah meninggal dunia, dokumen yang disiapkan yaitu:
10. Mengajukan klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%, dokumen yang disiapkan yaitu:
11. Mengajukan klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%, dokumen yang disiapkan yaitu:
Cara Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Online-Offline
Pencairan JHT dapat dilakukan dengan 2 cara yakni secara online dan datang langsung ke kantor cabang, berikut adalah cara-caranya:
Cara Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online
Cara Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Cabang
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Jaminan Kematian (JKM) yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sebelum melakukan pencairan berikut adalah dokumen pengajuan klaim:
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JKM:
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Pencairan JKM hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang, berikut adalah cara-caranya:
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sebelum melakukan pencairan berikut adalah dokumen pengajuan klaim:
Dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JKK:
Terdapat pula beasiswa bagi anak peserta yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap. Dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Adapun syarat-syarat lain yang harus dipersiapkan, yaitu:
Pencairan JKK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang, berikut adalah cara-caranya:
Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya. Sebelum melakukan pencairan berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan klaim JP dalam beberapa kondisi, yaitu:
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Orang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Berikut adalah cara atau prosedur pencairan BPJS ketenagakerjaan klaim JP yang dilakukan secara menual di kantor cabang:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal
Berikut adalah cara atau prosedur pencairan BPJS ketenagakerjaan klaim JKP yang dapat dilakukan oleh perusahaan atau bagi peserta.
Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK
Pengajuan Manfaat Pertama JKP dapat diajukan maksimal 3 bulan setelah peserta mengalami PHK
Demikianlah penjelasan lengkap tentang persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan terbaru. Semoga bermanfaat!