Sitti Magfirah Makmur diberhentikan sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) imbas podcast bersama mahasiswi, Siti Hindun Malahayati yang sempat diduga kesurupan di asrama putri. Magfirah kini melakukan perlawanan dengan melayangkan somasi ke Rektor UMGO Kadim Masaong atas pemecatannya.
Maghfirah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan (SK) Badan Pembina Harian (BPH) UMGO yang diteken 21 Oktober 2025. Magfirah dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik dosen.
“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada program studi Ilmu Hukum,” ungkap Rektor UMGO Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Pemecatan ini membuat segala fasilitas yang telah diberikan kepada Magfirah turut dicabut. Beasiswa program Doktor (S3) yang diterima Magfirah di Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM) otomatis diberhentikan.
“Mengusulkan kepada Majelis Dikti Muhammadiyah untuk menghentikan beasiswa perserikatan Muhammadiyah yang diterimanya karena bukan lagi dosen UMGO,” jelasnya.
Kasim menilai perbuatan Magfirah yang mengajak mahasiswi untuk tampil dalam podcast merusak citra dan muruah kampus. Magfirah dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait peristiwa yang dialami Hindun.
Mahasiswi bernama Hindun sempat viral usai duduk sendiri di balkon asrama putri UMGO pada Kamis (2/10). Hindun dikabarkan hendak bunuh diri karena kesurupan hingga muncul rumor mengalami depresi selama di asrama.
“Sesuai hasil pendekatan pengelola asrama dan hasil dari psikolog yang menangani saudari Hindun, sama sekali tidak kesurupan, tidak berniat untuk bunuh diri,” tegas Kasim.
UMGO pun turut memberikan sanksi kepada Hindun karena membeberkan hasil pemeriksaan komite etik terhadap dirinya lewat podcast. Perbuatan Hindun dianggap tidak pantas untuk dilakukan.
“Terkait saudari Hindun mahasiswi, Rektor memberi sanksi teguran keras tertulis maka diberi sanksi pemberhentian, skorsing selama 6 bulan atau 1 semester,” imbuhnya.
Sitti Magfirah Makmur yang keberatan dikenakan sanksi pemecatan lantas mengajukan somasi ke Rektor UMGO. Magfirah kini menunggu respons rektor terhadap somasi tersebut sebelum melangkah ke upaya hukum selanjutnya.
“Kita harus membuktikan dulu apakah SK ini memang sesuai apa yang disebutkan, artinya kan seperti kesalahan-kesalahan dalam hal materi. Kita menunggu apa reaksi dari somasi kita itu,” ucap Magfirah kepada infocom, Rabu (22/10).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Magfirah menilai SK pemecatannya cacat administrasi. Dia merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi lebih dulu sampai akhirnya sanksi pemberhentian diberikan pihak kampus.
“Menerbitkan SK tanpa ada prosedur yang jelas dari awal sudah salah prosedur cacat hukum. SK dari rektor keluar tanpa ada sidang dan itu tidak sesuai regulasi dan harusnya disidang dulu,” ujarnya.
Dia juga heran dituding mencoreng nama kampus setelah dianggap mengundang mahasiswi itu lewat podcast. Magfirah menantang pihak kampus untuk membeberkan bukti pelanggaran yang dilakukannya.
“Saya bukan koruptor, bukan teroris, jangankan kejahatan, pelanggaran pun tidak saya lakukan. Dimana saya merusak citra kampus, apakah membuka kebenaran itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Magfirah ternyata menjadi konten kreator selain sempat bekerja sebagai dosen UMGO. Dia mengelola konten podcast di akun YouTube miliknya.
“Saya juga konten kreator yang bergerak di dalam kritik sosial. Mereka kenal saya dan video-video saya viral-viral dan menyampaikan kritik sosial begitu,” ucap Magfirah.
Magfirah mengaku tidak mengenal Hindun sampai video mahasiswi itu viral di media sosial. Menurut Magfirah, mahasiswi itu mendapat sorotan negatif hingga di-bully atas aksinya diduga kesurupan disebut cuma iseng.
Mahasiswi itu pun hendak mengklarifikasi perbuatannya lewat podcast setelah mendapat informasi Magfirah sebagai konten kreator. Magfirah menegaskan, penampilan Hindun di podcast-nya atas keinginan mahasiswi itu sendiri.
“Makanya dia (Hindun) mau meluruskan di podcast-nya saya bahwa dia itu bukan iseng-iseng, dia murni kerasukan, tidak sadar apa yang terjadi,” paparnya.
Dalam podcast tersebut, Hindun turut menceritakan kondisinya selama tinggal di asrama putri UMGO. Belakangan, konten podcast itu viral hingga membuat rektor UMGO meradang.
“Nah, podcast video ini viral, saya diminta pihak kampus oleh pak rektor untuk takedown video ini. Saya bilang, saya tidak mau,” tegas Magfirah.
Sikap Magfirah awalnya membuatnya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari dosen. Dia sempat mempertanyakan sanksi itu ke rektor, namun belakangan dirinya justru diberhentikan tidak hormat sebagai dosen tetap UMGO.
Magfirah Somasi Rektor UMGO
Alasan Magfirah Bikin Podcast
Magfirah ternyata menjadi konten kreator selain sempat bekerja sebagai dosen UMGO. Dia mengelola konten podcast di akun YouTube miliknya.
“Saya juga konten kreator yang bergerak di dalam kritik sosial. Mereka kenal saya dan video-video saya viral-viral dan menyampaikan kritik sosial begitu,” ucap Magfirah.
Magfirah mengaku tidak mengenal Hindun sampai video mahasiswi itu viral di media sosial. Menurut Magfirah, mahasiswi itu mendapat sorotan negatif hingga di-bully atas aksinya diduga kesurupan disebut cuma iseng.
Mahasiswi itu pun hendak mengklarifikasi perbuatannya lewat podcast setelah mendapat informasi Magfirah sebagai konten kreator. Magfirah menegaskan, penampilan Hindun di podcast-nya atas keinginan mahasiswi itu sendiri.
“Makanya dia (Hindun) mau meluruskan di podcast-nya saya bahwa dia itu bukan iseng-iseng, dia murni kerasukan, tidak sadar apa yang terjadi,” paparnya.
Dalam podcast tersebut, Hindun turut menceritakan kondisinya selama tinggal di asrama putri UMGO. Belakangan, konten podcast itu viral hingga membuat rektor UMGO meradang.
“Nah, podcast video ini viral, saya diminta pihak kampus oleh pak rektor untuk takedown video ini. Saya bilang, saya tidak mau,” tegas Magfirah.
Sikap Magfirah awalnya membuatnya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari dosen. Dia sempat mempertanyakan sanksi itu ke rektor, namun belakangan dirinya justru diberhentikan tidak hormat sebagai dosen tetap UMGO.
