Perlawanan 2 Oknum Polisi di Bone Usai Dipecat gegara Kasus Narkoba

Posted on

Dua oknum polisi berinisial RJ (39) dan SR (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara kasus narkoba. Kedua oknum polisi itu langsung mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR mengatakan kedua oknum polisi itu menjalani sidang kode etik secara terpisah di Mapolres Bone. RJ disidang pada Kamis (19/6) sedangkan SR pada Senin (23/6).

“Sudah di sidang kode etik kemarin putusan PTDH. Namun keduanya mengajukan banding,” ujar Muhammad Ali AR kepada infoSulsel, Senin (7/7/2025).

Ali menuturkan banding yang diajukan kedua oknum polisi itu masih berproses. Banding keduanya akan diputuskan setelah 30 hari.

“Baru proses banding, nanti akan disidangkan. Waktunya 30 hari baru ada putusan apa bandingnya diterima atau tidak,” bebernya.

Belakangan kedua oknum polisi itu kembali ditangkap terkait kasus narkoba sebelum putusan bandingnya keluar. Menurut Ali, kasus terbaru ini akan menguatkan sanksi PTDH keduanya.

“Namun, dengan ada lagi kasus ini akan menguatkan putusan PTDH-nya yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut,” imbuhnya.

“Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir,” tambah Ali.

Ali mengungkapkan ada tujuh orang termasuk RJ dan SR yang menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH. Hal ini menjadi komitmen Polres Bone memberantas kasus narkoba.

“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityama Firmansyah mengatakan dua oknum polisi itu kembali diamankan terkait kasus narkoba pada Minggu (29/6). Keduanya diamankan bersama 3 orang lainnya berinisial MF (18), HR (40), dan ST.

“Betul, ada 5 orang keseluruhan yang kami amankan, dua di antaranya merupakan oknum polisi. Kedua oknum tersebut diserahkan di Propam Polres Bone untuk diproses,” ujar Adityama kepada infoSulsel, Minggu (6/7).

Adityama menuturkan dalam kasus ini, pihaknya awalnya menangkap MF di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (28/6). Dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya berhasil diamankan.

“Pelaku MF tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa sabu sebanyak satu saset ukuran kecil. Sabu itu disimpan di dalam saku celana bagian depan,” sebut Aditya.

Setelah diinterogasi, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari oknum polisi RJ seharga Rp 150 ribu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RJ bersama istrinya ST pada Minggu (29/6).

“RJ diamankan bersama istrinya ST karena diduga ada kaitannya dengan perbuatan suaminya. RJ mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan narkotika jenis sabu ke MF,” jelasnya.

Polisi yang menginterogasi RJ mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari oknum polisi berinisial SR. Pelaku SR lalu diamankan di rumahnya di Tibojong bersama dengan seorang pria berinisial HR.

“Saat diamankan RJ dia mengakui kalau mengambil barang di SR, ternyata cuman asal sebut saja. Sebab, saat itu RJ masih dalam pengaruh sabu saat dilakukan interogasi, setelah sadar dia memperoleh barang dari seseorang yang tidak di kenal melalui akun Instagram Zemon,” ungkapnya.

Aditya menuturkan, dari hasil pemeriksaan istri RJ yakni ST dan HR tidak berkaitan dengan tindak pidana dengan dibuktikan hasil tes urinenya negatif maka keduanya dipulangkan. Sedangkan untuk SR mengakui telah mengonsumsi sabu saat diamankan sesuai hasil tes urinenya positif.

“ST dan HR sudah dipulangkan karena tes urinenya negatif. Kemudian SR positif dan diserahkan ke provos untuk diproses,” sebutnya.

Polisi Bekuk 5 Pelaku Narkoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *