Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat tersangka memiliki peran berbeda hingga korban dijual ke salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
Diketahui, Bilqis diculik saat ikut dengan ayahnya yang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, Minggu (3/11). Polisi kemudian menetapkan 4 tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Polisi menghadirkan keempat tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11). Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda.
Dia mengungkapkan pelaku utama adalah SY yang menculik korban di Taman Pakui Sayang. SY membawa korban ke kosnya kemudian menawarkannya melalui media sosial (medsos) Facebook.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Dari hasil penyelidikan Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook,” jelas Djuhandhani.
Pelaku NH yang tertarik lalu menghubungi SY hingga terjadi transaksi senilai Rp 3 juta. Setelah terjadi kesepakatan, NH terbang ke Makassar dari Jakarta untuk menjemput korban.
“Kemudian ada yang berminat dengan korban, mebelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY),” bebernya.
Selanjutnya, NH mengaku menjual korban ke pelaku MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi. Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Lanjut Djuhandhani, pelaku AS dan MA mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. Setelah itu, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.
“Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui Tiktok dan WA,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan pihaknya masih mendalami kasus penculikan Bilqis. Menurutnya, kasus ini kemungkinan terkait dengan jaringan perdagangan anak yang berada di daerah lain.
“Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim terutama dengan Direktorat PPA Bareskrim Polri dan Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri, karena kita akan kembagkan apakah berkaitan dengan TKP, TKP yang selama ini terjadi,” imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak-TPPO

Djuhandhani menambahkan pihaknya masih mendalami kasus penculikan Bilqis. Menurutnya, kasus ini kemungkinan terkait dengan jaringan perdagangan anak yang berada di daerah lain.
“Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim terutama dengan Direktorat PPA Bareskrim Polri dan Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri, karena kita akan kembagkan apakah berkaitan dengan TKP, TKP yang selama ini terjadi,” imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak-TPPO








