Pria bernama Rifaldi (25) ditangkap setelah menikam pemilik toko, Siswanto (30) saat melakukan perampokan di Ternate, Maluku Utara. Polisi turut menyita sisa uang Rp 29 juta hasil curian pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas dan curat di Mapolres Ternate, Rabu (27/8/2025).
Rifaldi ditangkap di depan kantor PLN Ternate di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, Kamis (14/8) pukul 04.20 WIT. Waris menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda.
Setelah merampok dan menikam pemilik Toko Al-Nizam pada Jumat (25/7), pelaku kembali melancarkan aksinya di Toko Endang pada Selasa (5/8) dan Toko Rizki pada Kamis (14/8). Saat beraksi, pelaku turut menggasak uang dengan nominal yang berbeda di tiga lokasi itu.
Di Toko Al-Nizam, tersangka menggasak uang Rp 100 juta usai mengancam istri korban. Setelah istri korban menyerahkan uang Rp 100 juta, pelaku kemudian menyerang korban dengan lima kali tusukan.
Sementara di Toko Endang, tersangka Rifaldi menggasak uang sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor merek Scoopy.
“Barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian di Toko Endang berupa pisau yang sama saat digunakan di Toko Al-Nizam, dan sebuah parang berukuran kecil yang ditemukan dalam bagasi motor Scoopy milik tersangka,” tuturnya.
Selang sembilan hari kemudian, tersangka Rifaldi kemudian beraksi di Toko Riski di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Rifaldi membawa senjata tajam saat beraksi.
“Barang bukti yang diamankan anggota berupa sweater, pisau dapur, dan uang tunai diduga sisa hasil pencurian sebesar Rp 29.230.000, dan uang pecahan Rp 50 ribu yang terdapat bekas bercak darah sebanyak Rp 5,5 juta,” jelasnya.
Tersangka Rifaldi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juntco Pasal 65 ayat 1 KHUP terkait tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pemilik sebuah toko bernama Siswanto (30) di Kota Ternate, Maluku Utara, ditikam oleh perampok dengan sebilah pisau. Pelaku juga mengancam istri korban bernama Nurain (26) hingga menyerahkan uang.
“Pelaku mengancam istri korban dan meminta seluruh uang yang ada di toko,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin kepada infocom, Jumat (25/7).