Penyidik Kejari Makassar Telusuri Aliran Dana Bendahara KORMI Makassar

Posted on

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar masih akan menelusuri aliran dana dari tersangka berinisial J selaku bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka J yang merupakan ASN di Pemkot Makassar akan menjadi pintu masuk Kejari Makassar mengusut tuntas kasus ini.

“J ini seorang PNS tapi dia bendahara di KORMI. Dia jadi tersangka karena statusnya bendahara di KORMI Makassar. PNS di Pemkot Makassar tapi saya lupa di dinas apa, pegawai Pemkot,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada infoSulsel, Rabu (23/4/2025).

Alamsyah menyebut penyelewengan dana dilakukan J dengan cara menyalahgunakan dana hibah yang berada dalam penguasaan tersangka. Dana yang diselewengkan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka J ini selaku bendahara punya tugas dan kewenangan tentu saja pengelolaan anggaran dana KORMI. Jadi untuk sementara dari barang bukti yang kami punya, tersangka ini menggunakan dana KORMI yang ada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadinya,” kata Alamsyah.

Dia menjelaskan kasus ini berawal saat KORMI menerima dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian karena kejanggalan ini akhirnya dilaporkan ke Inspektorat dan Inspektorat melakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan bahwa dana KORMI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1 miliar. Dana ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka J selaku bendahara,” jelas Alamsyah.

Soal penggunaan dana oleh tersangka, Alamsyah menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun dia memastikan hal itu akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Adapun kepentingan pribadinya ini ada beberapa hal, nanti di depan persidangan akan terungkap untuk apa-apa saja yang dilakukan tersangka terhadap uang yang diselewengkan,” katanya.

Kejari Makassar masih akan mendalami aliran dana tersebut. Bahkah tidak menutup kemungkinan, kata Alamsyah, kasus ini akan menyeret pihak lain yang terlibat.

“Tentu saja (aliran dana diselidiki), semua informasi yang kami peroleh akan dilakukan pendalaman, termasuk apakah ada potensi tersangka lain, apakah ada pihak lain yang ikut menikmati misalnya atau ada oknum lain yang membantu sehingga terjadinya penyalahgunaan anggaran ini,” terangnya.

“Artinya semua kemungkinan masih terbuka. Intinya kami tetap profesional melakukan kegiatan penyidikan perkara KORMI, namun seperti yang kita ketahui bersama untuk sementara tersangka J inilah yang memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Alamsyah belum memberikan angka pasti. Namun, ia memastikan sejumlah pihak telah dipanggil.

“Ketua KORMI (M Ansar) sudah, sekretaris KORMI dr Udin sudah, Kadispora yang menjabat waktu itu sudah. Intinya semua pihak yang kami anggap dapat memberikan informasi untuk membuat terang perkara ini kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Makassar menetapkan Bendahara KORMI Makassar berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2023. Tersangka J langsung ditahan usai perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

“Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023,” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *