Penyebar Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur Ternyata Istri Pemeran Pria

Posted on

Pemeran pria inisial A pada video syur dengan siswi SMP (sebelumnya ditulis SMA) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Terungkap penyebar video syur tersebut ternyata istri dari pemeran pria berinisial PB.

“Tersangka inisial A adalah pemeran pada video tersebut, motif A menyimpan video rekaman adalah digunakan untuk tontonan pribadi,” kata Wakapolres Lutim Kompol Hajriadi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Hajriadi menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku yang masih berstatus bujang berpacaran dengan korban pada (30/3). Pelaku mengakui sejak saat itu telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali.

“Tersangka A melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juni 2025 di kamar tersangka dan pada saat tersangka melakukan hubungan badan dengan korban tersangka melakukan perekaman. Tersangka merekam video dengan menggunakan handphone miliknya dengan durasi waktu 1 menit 6 info,” ujarnya.

“Pada saat pengambilan video rekaman tersebut, tersangka tidak memberitahukan kepada korban terkait video rekaman tersebut,” tambahnya.

Hajriadi menjelaskan pada bulan Juli, tersangka kemudian menikah dengan PB. Istri pelaku inilah yang pertama kali melihat video tersebut dan membagikannya ke beberapa orang temannya.

“Kemudian awal September istri tersangka mengirim rekaman video di handphone suaminya ke handphone sendiri. Kemudian istrinya mengirim lagi rekaman video ke temannya inisial KR, dan dari KR mengirim video ke AF kemudian AF mengirim video ke FA , kemudian FA mengirim video ke RM, kemudian RM mengirim video ke UM, kemudian UM mengirim video ke AP,” jelasnya.

Menurut Hajriadi, saat pengiriman ke AP tersebut video syur itu viral di beberapa grup whatsapp. Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) tentang pornografi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak atau menyediakan pornografi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta rupiah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video syur beredar di media sosial yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita sedang melakukan hubungan intim di Kabupaten Luwu Timur. Pemeran wanita dalam video tersebut diduga siswi SMA di Lutim.

Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu A Fadly Yusuf membenarkan adanya video syur tersebut. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video syur tersebut.

“Kita segera lakukan penelusuran video tersebut. Kita juga himbau agar tidak disebarkan lagi,” ujar Iptu Fadly kepada infoSulsel, Sabtu (13/9).