Seorang pengusaha bernama Sukhri Effendi Syawir (59) di , Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga kabur usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif Rp 84 miliar di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) saat kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan.
“Itu DPO terkait kasus korupsi di salah satu bank. Pelaku sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipidkor Polrestabes Makassar AKP Amran kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh pihak bank ke Polrestabes Makassar pada tahun 2024. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar, perkara ini kemudian dinyatakan P-21 atau berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap pada 2025.
Amran menjelaskan, tersangka merupakan pemilik perusahaan yang mengambil kredit ke bank. Tersangka menggunakan kontrak fiktif palsu untuk mengambil dana besar hingga berujung pada kredit macet.
“Dia ada PT-nya, ambil kredit di bank memasukkan data fiktif kontrak palsu. Setelah berjalan kreditnya macet tidak dibayar,” ungkapnya.
“Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 84 miliar,” tambah Amran.
Amran menjelaskan, tersangka dan barang bukti perkara tersebut sedianya akan diserahkan ke kejaksaan. Namun tersangka tidak menghadiri pemanggilan untuk pelimpahan perkara.
“Dia hadir pemeriksaan tersangka. Nanti setelah mau ditahap duakan mulai beralasan, lalu tidak datang dan dijadikan DPO,” jelas Amran.







