Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sudah memasuki hari kedua. Tahap hasil kelulusan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024 diumumkan mulai 16-25 Juni 2025. Bagi pelamar seleksi kompetensi teknis tambahan, hasil kelulusan diumumkan pada 16-30 Juni 2025.
Hasil seleksi dapat dicek melalui laman resmi BKN atau masing-masing instansi tempat peserta melamar. Menariknya, pada seleksi ini peserta yang tidak lolos diberi kesempatan untuk bekerja paruh waktu di jabatan tertentu.
Nah, untuk mengetahui informasi seputar pengumuman PPPK tahap 2, berikut infoSulsel menyajikan ulasan lengkapnya. Simak, yuk!
Berikut link pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui laman BKN:
Pengumuman dapat dilihat dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Penting diketahui, sejumlah instansi juga mengunggah pengumuman hasil seleksi dalam bentuk PDF di situs resmi masing-masing. Karena itu, pelamar disarankan untuk rutin mengecek laman instansi yang dilamar.
Masih dari SE BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, terdapat syarat lanjutan yang harus dipenuhi peserta setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2.
Peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk (NI) PPPK. Tahap ini berlangsung selama satu bulan yakni pada 1-31 Juli 2025.
Mengutip laman BKN Palembang, DRH wajib diisi dengan benar dan lengkap melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Agar lebih jelas, berikut tahapannya:
SK merupakan tanda resmi bahwa peserta telah diangkat menjadi PPPK sesuai dengan peraturan berlaku dan bisa memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan. Perlu diingat, proses penetapan NI PPPK ini tidak memerlukan biaya alias gratis.
Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor 022/RILIS/BKN/VI/2025, peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk bekerja paruh waktu pada jabatan tertentu. Dengan syarat merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Skema paruh waktu ini diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Disebutkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Adapun jabatan paruh waktu yang disediakan terdiri dari:
Pelaksanaan skema paruh waktu ini dimulai setelah rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 selesai. Berdasarkan jadwal seleksi PPPK tahap 2, seleksi ini berakhir pada 10 September 2025.
Mengutip laman Kementerian PAN-RB, kelulusan PPPK ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi dari hasil nilai peserta. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan sistem ambang batas atau passing grade.
Dengan demikian, pelamar dengan nilai tertinggi memiliki peluang besar untuk dinyatakan lulus tanpa harus mencapai batas tertentu. Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” tuturnya yang dikutip dari laman Kementerian PAN-RB.
Demikianlah informasi seputar pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024. Semoga bermanfaat!
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.