Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Selasa (15/4). Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan terhadap pihak rental mobil yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, di mana ia menyerempet bagian spion motor yang menyebabkan pengendara motor jatuh.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Mereka juga sedang mengumpulkan keterangan dari pengemudi motor, pengendara mobil, serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Sebelumnya, Risnawati (34) bersama St Fatimah (25) dan Muh Falih Aqmal menjadi korban tabrak lari di Jalan Barombong, Makassar. Pelaku melarikan diri dari tempat kejadian tanpa meninggalkan identitasnya.