Pengadilan Negeri Palu Batalkan Status Tersangka Jurnalis HM dalam Kasus Ite

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis berinisial HM di kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim pun membatalkan status tersangka HM setelah sempat dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Morowali Utara (Morut) berinisial FH.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Kelas I A PHI/Tipikor Palu pada Rabu (28/5/2025). PN Palu menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Sulteng terhadap HM tidak sah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan tanpa surat panggilan yang sah, sehingga melanggar Pasal 112 ayat 2 KUHAP,” ujar hakim tunggal PN Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes saat membacakan putusan.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” tambah Imanuel.

Sementara itu, kuasa hukum HM, Abd Aan Achbar mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka berdasarkan surat Polda Sulteng nomor: B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber pada 26 April 2025. Namun PN Palu membatalkan hal tersebut.

“Putusan hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap HM,” ujar Aan yang dikonfirmasi terpisah.

Aan menjelaskan, pemanggilan tanpa prosedur sah menyebabkan penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim menilai langkah kepolisian cacat prosedur.

“Dengan demikian, secara hukum status tersangka HM gugur dengan sendirinya,” paparnya.

Aan menjelaskan, pihaknya sempat mengajukan beberapa gugatan. Selain pembatalan status tersangka, pihaknya juga menuntut ganti rugi Rp 100 juta, serta mendesak polisi menghentikan seluruh proses penyidikan.

“Yang diterima itu hanya pembatalan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, HM mengaku mengapresiasi putusan PN Palu. Dia mengaku bersyukur status tersangkanya dibatalkan pengadilan.

“Saya ikhlas dan tidak ada dendam. Proses hukum sudah saya jalani dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Diketahui, HM sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Morowali Utara (Morut), berinisial FH. HM diduga telah mencemarkan nama baik FH di media sosial hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng.

“Ini kan orang ditetapkan (sebagai tersangka), berarti ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, bukan semata kita langsung tetapkan. Dasarnya itu dari laporan FH,” ujar Kasubdit 2 Ditsiber Polda Sulteng, Alfian Joan Komalin, kepada infocom, Minggu (4/5).

Alfian berdalih bahwa kasus jurnalis itu diusut bukan karena pemberitaannya yang ditayangkan, melainkan karena unggahannya di akun media sosialnya. HM pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi yang dilaporkan itu akun Facebook, bukan beritanya. Dia (FH) merasa keberatan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *