Pengacara calon Wali Kota (cawalkot) Palopo Naili Trisal, Baihaki angkat bicara soal kliennya diduga melanggar administrasi imbas dugaan pemalsuan surat pemberitahuan (SPT) atau laporan pembayaran pajak. Baihaki menilai rekomendasi Bawaslu Palopo terkait hasil pemeriksaan tersebut cacat formil.
“Bawaslu tidak pernah klarifikasi masalah dugaan pemalsuan SPT ke Ibu Naili. Tidak pernah dia minta klarifikasi terlapor dan itu cacat formil,” kata Baihaki kepada infoSulsel, Kamis (9/5/2025).
Baihaki mengatakan, Bawaslu Palopo harus meminta keterangan kliennya. Dia menuding Bawaslu melanggar aturan dikarenakan menerbitkan rekomendasi tanpa memberikan kesempatan kepada Naili melakukan klarifikasi.
“Siapapun itu dia punya hak wajib dilakukan klarifikasi. Masa tidak ada hak jawab dari seseorang yang dituduh. Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” ujarnya.
“Bawaslu Palopo telah melanggar ketentuan internalnya sendiri, khususnya Pasal 26 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, karena mengeluarkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak terlapor,” tegas Baihaki.
Baihaki menuding Bawaslu mencederai prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan. Dia mempertanyakan terkait dasar hukum Bawaslu Palopo dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana merespon santai protes pihak Naili Trisal. Dia menegaskan penerbitan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi syarat calon yang diberikan kepada KPU Palopo sudah sesuai aturan.
“Ya itu hak mereka, kalau memang menganggap kami menyalahi peraturan per undang-undangan silakan mereka kalau mau melaporkan. Yang jelas kami juga punya pedoman,” tegas Khaerana, Kamis (8/5).
Khaerana berdalih temuannya hanya sebatas pelanggaran administrasi. Hal itu dianggap membuat Bawaslu Palopo tidak wajib melakukan klarifikasi kepada terlapor alias Naili.
“Seandainya ini laporan pidana mungkin kami lanjut ke tahap verifikasi, kami gali lebih jauh, tapi ini pelanggaran administrasi jelas dokumennya sudah berbeda, bukti validnya sudah kami dapatkan. Arahnya inikan administrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Khaerana mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu Palopo. Pihaknya melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut hingga melakukan pengecekan ke kantor pajak.
“Kan ada dua yang terdaftar untuk pembayaran (pajak), ada di Palopo ada juga di Jakarta Utara. Nah itu salah satu dokumennya itu dari hasil penelusurannya teman-teman dan kami juga sudah dapatkan dari kantor pajak Jakarta Utara, ya berbeda yang dimasukkan di KPU dan Jakarta Utara,” paparnya.