Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hendak melakukan penertiban lahan gudang milik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mendapat penolakan. Pihak Pemprov Sultra dipukul mundur menggunakan lemparan batu saat hendak masuk ke lokasi.
Pantauan infocom di lokasi, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.52 Wita, awalnya ratusan personel Satpol PP Sultra mendatangi kawasan lahan penertiban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari. Keluarga Nur Alam sempat melakukan mediasi dengan pihak Pemprov Sultra untuk tidak dilakukan penertiban.
Setelah mediasi yang lama dan alot, Pemprov Sultra tetap memaksa melakukan penertiban dengan dalih aset pemerintah daerah yang harus diamankan. Namun aksi penertiban itu ditolak oleh keluarga Nur Alam.
Tiba-tiba, aksi pelemparan batu mengarah ke Satpol PP Sultra yang hendak merangsek masuk. Setelah ditenangkan, Pemprov Sultra terpaksa mundur dan menunda penertiban.
“Untuk penertiban aset ini kita harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Perlu kita ketahui, bangunan depan dan di belakang ada surat izin penghunian (SIP) dan SIP-nya itu masih berlaku dan belum pernah dicabut,” kata kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan saat mediasi, Kamis (22/1/2026).
Andre meminta Pemprov Sultra memperlihatkan izin pencabutan yang sesuai aturan yang berlaku. Ia pun mempersilakan Pemprov Sultra melakukan penertiban jika sudah mengantongi izin pencabutan.
“Tentu kalau belum dicabut, berarti itu masih berlaku. Jadi kalau mau pengosongan ya harus ada dulu izin pencabutan SIP-nya, jika tidak ada ya tidak boleh melakukan penertiban,” bebernya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Ruslan menampik hal tersebut. Dia menilai rumah dinas pegawai akan gugur dengan sendiri jika pegawai sipil tersebut pensiun.
“Tidak begitu aturannya, kalau sudah pensiun otomatis tinggalkan, itu kewajiban, itu diatur di Permen, lihat aturannya. Orang pensiun itu harus wajib menyelenggarakan,” pungkasnya.
