Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp 87 M di Jaksa-Polisi

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi (UNM) senilai Rp 87 miliar. Penyidik kejaksaan telah meminta klarifikasi sejumlah pihak dari UNM, sementara polisi masih meneliti dokumen laporan perkara itu.

Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) ke Kejati dan Polda Sulsel. LSM PSMP menduga ada penyalahgunaan anggaran atas proyek revitalisasi UNM yang didanai dari APBN tersebut.

“Semua kami tuangkan dalam laporan pengaduan kepada APH dalam hal ini pihak Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Ichsan menjelaskan, proyek tersebut menggunakan anggaran dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN). Anggaran Rp 87 miliar dari APBN digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Anggaran dari APBN tersebut sedianya untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum). Namun dalam pelaksanaannya ada dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog.

“Menurut kami mulai dari mekanisme pengadaannya itu tidak sesuai standar prosedur. Kemudian kedua adanya juga potensi dugaan potensi mark up mengenai proses penganggaran ini itu,” bebernya.

Ichsan turut menyoroti pejabat pembuat komitmen (PPPK) yang tidak memiliki kompetensi yang memperkuat dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi UNM tersebut. Pihaknya pun meminta penyidik kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas laporannya.

“Saya sangat berharap bahwa ada konsistensi dari APH untuk menindaklanjuti laporan ini, sebab hal ini tentu terkait persoalan agar kredibilitas dari institusi,” harap Ichsan.

Sementara itu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi tidak mempermasalahkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut. Pihaknya siap bersikap kooperatif mendukung aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

“Tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian yang sedang berjalan. Kita hormati proses hukum supaya tidak ada fitnah,” jelas Karta Jayadi.

Kejati Sulsel mengaku telah menerima dan mendalami laporan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi UNM senilai Rp 87 miliar tersebut. Tim Bidang Pidana Khusus (PIdsus) turun tangan melakukan penyelidikan.

“Saya sudah konfirmasi ke Pidsus (Bidang Pidana Khusus), sudah ada tindakan, baru penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada infoSulsel, Jumat (4/6).

Soetarmi menuturkan, penyidik kejaksaan masih mempelajari laporan dari LSM PSMP. Pihaknya akan mendalami lebih dulu laporan tersebut ada unsur pidananya atau pelanggaran administrasi.

“Sudah ada beberapa dari pihak UMM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti,” tuturnya.

Dia tidak merinci sejumlah pihak UNM yang sudah dimintai keterangan. Soetarmi menegaskan, penyidik masih sebatas melakukan klarifikasi.

“Kalau penyelidikan, kita istilahnya konfirmasi ya, masih belum (pemeriksaan) saksi istilahnya. Kita konfirmasi-konfirmasi saja dulu,” imbuh Soetarmi.

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik kepolisian masih meneliti berkas atau dokumen yang dilaporkan dari LSM PSMP.

“Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen yang dibawa oleh para pelapor,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya dikutip, Kamis (10/7).

Didik menegaskan penyidik akan mengambil langkah hukum setelah memeriksa dokumen yang dilaporkan. Dia memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

“Apakah bisa ditindaklanjuti ke penyidikan atau ngga, yang penting masih dilakukan konfirmasi dulu. Dari hasil dokumen dibawa kemudian nanti akan diklarifikasi,” ucapnya.

Namun penyidik kepolisian hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan saksi. Didik menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan jika terdapat bukti dugaan pidana.

“Belum ada (saksi yang diperiksa) sementara masih mempelajari dokumen,” tegas Didik.

Didik turut menanggapi kasus dugaan korupsi revitalisasi UNM Rp 87 miliar yang juga diusut Kejati Sulsel. Penyidik kepolisian membuka peluang dilakukan penyelidikan bersama dengan kejaksaan terkait kasus tersebut.

“Ya pasti akan kerja sama (dengan kejaksaan) tidak mungkin tidak kerja sama. Kalau memang itu ada kaitannya, pasti kan cari informasi antara penyidik dan kepolisian,” jelasnya.

Sejumlah Pihak UNM Dimintai Klarifikasi

Polisi Masih Teliti Dokumen Pelapor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *