Penampakan Sabu 44 Kg Diselundupkan di Pelabuhan Parepare, Nilainya Rp 44 M

Posted on

Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram oleh kurir inisial AA (33) di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 44 miliar.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan AA itu ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025). Sabu tersebut tampak dibungkus dalam beberapa bungkusan plastik bening.

Paket sabu itu sebelumnya dibungkus menggunakan bungkusan teh China berwarna hijau. Total ada 44 bungkusan paket yang diamankan polisi.

Penyelundupan sabu itu digagalkan polisi di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi sementara melakukan pengembangan dengan mengejar pria AS yang melarikan diri ke Samarinda.

“Yang bersangkutan (AA) diperintah oleh lelaki AS. Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota ke Kalimantan Timur, kita belum mendapatkan lelaki AS tersebut karena sudah melarikan diri,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat konferensi pers di Halaman Polres Parepare, Kamis (18/9).

AA ditangkap saat membawa dua karung berisikan sabu yang dibungkus 40 pembungkus teh China. Polisi menangkap kurir itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi masyarakat bahwa adanya penumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya diduga membawa narkotika. Setelah kami cek, ternyata terdapat 44 bungkusan teh China yang diduga berisi sabu,” ujarnya.

Indra menjelaskan, 44 kilogram sabu itu jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp 44 miliar. Dia mengatakan, penangkapan 44 kilogram sabu itu menyelamatkan 217 ribu warga dari bahaya narkotika.

“Kalau kita taksir dengan berat sebanyak 44 kilogram ini, ini kalau dirupiahkan sebanyak Rp 44 miliar. Dan kita berhasil menyelamatkan 217.316 anak bangsa dari peredaran narkotika ini,” tuturnya.