Pemuda bernama Aries (36) tega membakar rumah hingga mengakibatkan neneknya, Dg Ngai (65) tewas terjebak dalam kebakaran di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pembakaran rumah ini diduga dipicu adanya permasalahan keluarga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Barawaja Timur, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang pada Minggu (4/5) sekitar pukul 00.20 Wita. Sebelum kejadian, pelaku diduga sempat pesta minum minuman keras jenis ballo.
“Saya dapat informasi bahwa memang pelaku habis meminum minuman tuak atau disebut ballo,” kata Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio kepada wartawan, Minggu (5/5/2025).
Saat tiba di rumah, pelaku menendang botol berisi bahan bakar minyak. Minyak itu tumpah hingga mengenai rumah.
“Setelah itu pelaku langsung membakar dengan menggunakan korek api gas,” tutur AKP Aris.
Mirisnya, nenek pelaku saat itu masih berada di dalam rumah dan tidak sempat diselamatkan. Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Kami dapati adanya korban jiwa yaitu seorang ibu-ibu lansia terbakar di TKP,” tuturnya.
Polisi awalnya mengira kebakaran itu tidak ada unsur kesengajaan. Namun dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu menjurus adanya dugaan tindak pidana.
“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya unsur kesengajaan dan kami melakukan penyelidikan langsung kami melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran tersebut,” paparnya.
Polisi pun menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan pembakaran meski dari hasil pemeriksaan diduga karena persoalan keluarga.
“Jadi hubungan antara korban dengan pelaku antara cucu dan nenek. (Motifnya) untuk saat ini masih kami dalami,” ucap AKP Aris.
“Informasi awal adanya motif karena kesal dari pelaku usai tidak dapat informasi mengenai ibunya yang menikah. Tetapi setelah kami tanyakan terhadap tersangka dia menyangkal,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga berencana memeriksa adik pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian.
“Pasal yang kami terapkan itu pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun lebih penjara,” imbuh AKP Aris.