Pemprov Sulsel Usul 1.700 Honorer Jadi Calon PPPK Paruh Waktu

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengusulkan sekitar 1.700 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Mereka yang diusulkan merupakan honorer yang tidak lulus rekrutmen PPPK tahap I-II.

“Insyaallah on the track (progresnya). Batas pengusulan sampai tanggal 25 Agustus. Data finalnya (nanti) kami sampaikan pada saat sudah diusulkan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding kepada infoSulsel, Sabtu (23/8/2025).

Tenaga honorer Pemprov Sulsel yang sempat dirumahkan per 1 Juni 2025 karena tidak lolos rekrutmen PPPK Tahap I-II awalnya berjumlah 2.017 orang. Namun, tidak semua dari mereka akan diakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.

“Itu PPPK Paruh waktu ada tiga kemungkinan mereka tidak diusulkan. Pertama meninggal dunia, bekerja di bidang lain, kebutuhan anggaran tidak mencukupi,” jelasnya.

Ia pun tidak menampik jika terdapat beberapa honorer yang sudah mendapat pekerjaan lain. Pihaknya juga tidak akan memaksakan kehendak tetap mengakomodir masuk PPPK Paruh Waktu ketika yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain dengan pendapatan yang lebih baik.

“Karena kasihan juga kalau kita terima baru dengan tingkat kesejahteraan yang mungkin kalau di tempat lain lebih banyak dia dapat, dari pada ketimbang kita maksa misal hanya untuk karena status, misalnya,” sebut dia.

Kendati begitu, ia mengaku, tetap mengikuti arahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Jumlah usulan juga tetap berpatokan pada kemampuan fiskal daerah.

“Kalau saya tetap berada koridor, mereka yang diangkat dan diusulkan adalah mereka yang dianggap bersyarat. Info terakhir tim teknis itu ada sekitar 1.700-an,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, 2.017 honorer lingkup Pemprov Sulsel diberhentikan sementara atau dirumahkan. Kendati begitu, ribuan tenaga non-ASN tersebut berpeluang direkrut kembali menjadi PPPK paruh waktu yang seleksinya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

Diketahui, Pemprov Sulsel tidak lagi memberikan gaji imbas 2.017 honorer dirumahkan sejak 1 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025.

“(Nasib 2.017 honorer) dirumahkanlah. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Komisi A DPRD Sulsel turut merespons pemberhentian sementara 2.017 honorer tersebut. Pihaknya pun menyikapi kebijakan Pemprov Sulsel itu dengan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada pekan lalu.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Muhammad Anwar Purnomo menjelaskan, ribuan honorer yang dirumahkan masih punya peluang diangkat kembali menjadi PPPK paruh waktu. Namun seleksinya masih menunggu juknis.

“Memang yang tidak lulus PPPK itu dia akan dipersiapkan nanti untuk paruh waktu. Cuma, sampai saat ini KemenPAN-RB juga belum bisa memastikan kapan juknis dari paruh waktu itu akan keluar,” kata Anwar kepada infoSulsel, Rabu (11/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *