Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan perumahan pemerintah daerah (pemda) di kawasan Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pemprov yang kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
“Kami masih menunggu putusan kasasi,” ujar Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah kepada infoSulsel, Selasa (10/06/2025).
Herwin menyatakan semua bukti yang diajukan ke MA telah lengkap. Menurutnya, dokumen pendukung lainnya juga telah disertakan dalam memori kasasi.
“Semua bukti-bukti yang kami buktikan, kami pernah rapat sama BPN (Badan Pertanahan Nasional), dengan Pemkot (Pemerintah Kota Makassar), jadi apa bukti-bukti yang bisa kami ajukan di kasasi sudah kami ajukan di memori kasasi,” katanya.
Selain kasasi, Herwin mengungkapkan Pemprov telah mengajukan laporan pidana ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Pihak yang dilaporkan adalah Magdalena De Munnik terkait dokumen warisan hukum kolonial Belanda berupa Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838.
“Kalau saya tidak salah Pemkot juga sudah melakukan pelaporan di Polda (Sulsel). Jadi, kita tunggu dulu proses hukum di Polrestabes dan Polda sambil menunggu juga putusan kasasi,” ucapnya.
Terkait proses kasasi, Herwin menjelaskan tidak ada komunikasi langsung dengan pihak MA. Yang jelas, kata dia, Pemprov telah menyetor semua bukti dalam memori kasasi.
“Tidak ada (komunikasi lebih lanjut). Kan, kalau kasasi begitu kita cuma memasukkan memori kasasi, secara elektronik,” sebutnya.
Menurutnya, putusan kasasi biasanya memakan waktu sekitar dua bulan, tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai hasilnya. Herwin menyatakan pengajuan kasasi telah dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri lalu, tepatnya sebelum batas waktu maksimal 14 hari usai putusan PT yang dikeluarkan pada 19 Maret 2025.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“(Pemprov ajukan kasasi) setelah Lebaran (Idul Fitri). Kan, mengajukan kasasi itu ada tenggat waktunya, tidak boleh melebihi 14 hari. Yang jelas kami penuhi memorinya,” tambahnya.
Pemprov optimistis akan memenangkan gugatan di tingkat kasasi dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan bersama BPN dan Pemkot cukup kuat untuk mendukung putusan. Herwin berharap hakim kasasi akan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut dengan hati nurani dalam mengambil keputusan.
“Insyaallah kita menang. Kan, bukan cuma kami yang digugat, ada BPN, ada Pemkot, dan mereka semua juga memberikan bukti-bukti yang cukup menguatkanlah nanti di putusan. Mudah-mudahan hakim kasasi menggunakan hati nuraninya,” tuturnya.
Di satu sisi, Herwin menjelaskan, posisi dan status lahan perumahan di Manggala. Pada era Gubernur Sulsel Zaenal Basri Palaguna, Pemprov Sulsel pernah mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong.
Lahan seluas 10 hektare kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 575/V/1992 dan diserahkan kepada Koperasi Pegawai Kantor Gubernur. Lahan itu sempat dikelola seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya hanya 25 tahun.
Ketika HGU itu hendak diperpanjang, BPN Makassar menolaknya karena lahan itu tidak dikelola dengan baik. Akhirnya, Pemprov mengusulkan agar lahan itu menjadi tanah negara yang dikuasai langsung pemerintah hingga terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT).
Diberitakan sebelumnya, warga bernama Magdalena mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan perumahan milik pemerintah daerah di Manggala. Magdalena memenangkan gugatan sengketa lahan di PT Makassar yang membuat ribuan rumah di kawasan itu terancam digusur.
Ketua Forum Warga Manggala Bersatu Sadaruddin menjelaskan sengketa awalnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan penggugat utama keluarga Hasyim Dg Manappa pada 2024 lalu. Gugatan dengan nomor perkara: 15/Pdt.G/2024/PN.Mks ini melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga BPN Makassar sebagai tergugat.
“Di situ ada penggugat yang sudah beberapa kali kalah, yaitu keluarga Hasyim Dg Manappa. Ahli waris Hasyim Dg Manappa melawan Pemprov, Pemkot, BPN Makassar,” ujarnya kepada infoSulsel, Kamis (5/6).
PN Makassar kemudian memenangkan Pemprov dan pihak tergugat lainnya. Namun, Magdalena mengajukan banding ke PT Makassar. PT kemudian justru memenangkan Magdalena yang membuat kasus ini berlanjut ke tingkat kasasi di MA.