Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () menegaskan alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 dipastikan masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Pemprov akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk mengakomodir gaji PPPK.
Kepastian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kuat Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK. Penegasan tersebut disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel yang membahas secara rinci pengalokasian anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK di tahun mendatang.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh menjelaskan, seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD Sulsel. Hal ini ditegaskan telah termuat dalam RPJMD 2025-2029.
“Kita sudah clear dengan DPRD,” ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Saleh menegaskan Pemprov Sulsel berkomitmen menyiapkan gaji PPPK karena merupakan hak pegawai. Pemerintah wajib mengakomodir belanja pegawai dalam APBD setiap tahun. Jumlah PPPK di Sulsel termasuk salah satu yang terbesar secara nasional dengan lebih dari 8.000 pegawai.
“Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tegasnya.
Pada 2026 mendatang Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp 500 miliar khusus untuk gaji PPPK. Sementara untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp 280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebut Saleh.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir memastikan anggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya dalam rencana keuangan jangka menengah daerah. Kepastian ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang.
Dengan langkah koordinatif yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif ini, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat, khususnya tenaga PPPK, mengenai kepastian hak dan keberlanjutan program pengangkatan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.