Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam di Taman Pakui Makassar

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan larangan senama di Taman Pakui Makassar bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat. Pihaknya pun akan mempertimbangkan menyediakan zona khusus senam di lokasi.

Plt Kepala Disperkimtan Sulsel Nining Wahyuni menjelaskan, pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang. Dia menegaskan Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat.

“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” kata Nining dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Nining menjelaskan, larangan senam di Tanam Pakui langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman. Keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.

Aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat. Namun dia menegaskan aturan ini bersifat sementara.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining.

Sebelumnya diberitakan, larangan senam di Taman Pakui Makassar tertuang dalam surat edaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang diteken Plt Kepala Disperkimtan Sulsel Nining Wahyuni tertanggal 27 Mei 2025. Larangan berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat edaran tersebut.

“Larangan ini diterbitkan dari hasil pemantauan internal kami terhadap aktivitas di Taman Pakui. Ada kekhawatiran terkait kenyamanan publik, fungsi ekologis taman dan ketertiban ruang terbuka hijau, serta munculnya potensi gangguan norma kesopanan di ruang publik,” ujar Nining kepada infoSulsel, Minggu (1/6).

Menurut Nining, pihaknya telah melakukan telaah administratif dan sosial sebelum menerbitkan surat larangan. Telaah ini mencakup interaksi antar pengguna taman, dampak aktivitas terhadap ketertiban, serta potensi kerusakan fasilitas.

“Secara internal, kami telah melakukan telaah administratif dan sosial atas penggunaan ruang publik di taman, termasuk interaksi antar pengguna, pemanfaatan fasilitas, serta pengaruhnya terhadap ketertiban umum dan keberfungsian taman sebagai ruang terbuka hijau,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *