Pemprov Sulsel memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemprov Sulsel melakukan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” kata Sekda Sulsel Jufri Rahman saat rapat penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025 pada Senin (28/4/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri secara virtual. Jufri mengatakan Pemprov Sulsel juga menerapkan pembatasan terhadap belanja kegiatan seremonial dalam mengelola keuangan daerah.
Kebijakan efisiensi anggaran ini juga mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas seperti yang terkandung dalam surat edaran tersebut. Hal ini meminimalkan penggunaan dana pada kegiatan yang belum tentu memberikan kontribusi langsung pada pelayanan publik.
“Kami di Sulawesi Selatan, efisiensi perjalanan dinas itu melebihi 50 persen,” sebut Jufri.
Dana yang dihemat pun diarahkan untuk membiayai sektor-sektor vital. Pengalokasian dana secara tepat diharapkan mampu meningkatkan infrastruktur pendidikan, kesehatan, sanitasi, serta mengoptimalkan pengendalian inflasi dan stabilisasi harga.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Hasil efisiensi belanja ini, kemudian kami alihkan untuk membiayai penggunaan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan pangan dan prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.