Pemprov Sulsel Bebaskan Retribusi PBG Atasi 219 Ribu Rumah Tak Layak Huni

Posted on

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) di 24 kabupaten/kota. Kebijakan ini sebagai upaya mengatasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulsel yang jumlahnya 219.041 unit atau 1,9 persen dari total nasional.

“Sebagai bentuk nyata dukungan program ini, pemerintah Sulsel telah melakukan fasilitasi pembebasan bea PBG dan PHTB di 24 kabupaten/kota melalui peraturan kepala daerah,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Nining Wahyuni di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/8/2025).

Nining mengatakan langkah ini merupakan wujud komitmen mendorong percepatan pembangunan dan renovasi rumah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Termasuk memberikan kepastian hukum perumahan di daerah.

Dia mengungkapkan Sulsel memiliki jumlah penduduk 9.463.400 jiwa dengan total rumah 2.113.231 unit. Sementara rumah yang dibangun developer 239.041 unit atau 2,66 persen secara nasional. Sementara RTLH masih 219.041 unit atau setara 1,9 persen secara nasional.

“Untuk fasilitasi pembiayaan pembangunan untuk rumah bersubsidi di tahun 2024 di Sulsel terserap 14.167 unit atau 7,68 persen dari jatah nasional sebanyak 200.000 unit. Untuk periode per Juli 2025, terserap 11.513 unit dari total secara nasional 350.000 unit,” bebernya.

Pihaknya mengaku terbantu dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR. Termasuk Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, dan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Perumahan.

“Dengan adanya peraturan yang jelas dan terarah, diharapkan roda pembangunan dan pembiayaan perumahan dapat terlaksana efektif dan tepat sasaran. Peran pemerintah daerah sangat penting, mulai dari pendataan calon penerima, administrasi, hingga memastikan bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” sebut Nining.

Sebab, kata dia, kewenangan pemerintah provinsi terbatas pada intervensi kawasan kumuh RTLH berskala 5-10 hektare. Karena itu, kolaborasi pusat dengan daerah serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program.

“Kami berharap melalui kegiatan (sosialisasi permen) ini, kami bisa memahami substansi regulasi, menyepakati langkah teknis di daerah, dan memastikan bantuan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel mengalokasikan Rp 4 miliar dalam APBD 2025 untuk memperbaiki 95 unit RTLH milik warga kurang mampu dan 33 rumah rusak akibat bencana banjir dan longsor. Pengerjaan ditargetkan dimulai September 2025.

Plt Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel, Burhanuddin mengatakan bantuan perbaikan yang diberikan bervariasi dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing rumah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang aman dan sehat.

“Jika disatukan 95 RTLH itu berada di kawasan permukiman dengan luas 10 sampai 15 hektar. Khusus RTLH 95 unit Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 2,5 miliar. Nantinya per rumah dapat anggaran perbaikan Rp 20 juta bergantung kondisinya. Yang diintervensi atap, lantai dan dinding rumah,” kata Burhanuddin kepada infoSulsel, Rabu (6/8).