, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal mengkaji ulang peraturan wali kota (perwali) terkait tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN. Langkah ini ditempuh untuk membenahi indikator kehadiran pegawai lewat absensi elektronik.
“Memang betul perwali terkait TPP ASN sudah jalan 3 tahun. Ini belum pernah dilakukan evaluasi terkait dengan TPP, dan pada pelaksanaannya juga, wah ternyata ada laporan-laporan,” ungkap Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi kepada infoSulsel, Rabu (11/6/2025).
Eko menilai indikator pemberian TPP berdasarkan absen tidak efektif dan merugikan sebagian ASN. Dia mengungkapkan, ada ASN yang hadir di kantor tetapi terkadang lupa absen.
“Bisa saja dia lupa absen elektroniknya, tapi kehadiran dia ada di kantor kerja terus. Nah, ini yang mau kita lengkapi nanti di perwali-nya,” ujarnya.
Dia lantas menyinggung adanya potensi aplikasi absensi dimanipulasi oleh oknum pegawai. Dia membeberkan, ada ASN yang datang absen lalu keluar kantor dan kembali datang saat jam pulang.
“Walaupun tidak tertutup kemungkinan ada juga yang bermain curang. Absen pukul 07.30 sampai pukul 4 sore tidak ada. Nanti sore absen lagi, ada juga yang begini,” beber Eko.
Eko melanjutkan, evaluasi perwali terkait TPP ini juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberi atensi terhadap formulasi pemberian TPP yang dirancang sesuai perwali
“Memang boleh saya sampaikan kepada kita itu kemarin juga menjadi perhatian dari BPK. Saya sampaikan ke sana, memang ini nanti formulasi mau kita perbaiki kembali,” katanya.
“(Perhatian BPK) itu berkaitan dengan formulasinya dan ketentuan teknisnya yang berhubungan dengan jabatan,” beber Eko.
Eko menjelaskan, perwali TPP saat ini menilai dengan indikator berdasarkan absensi dan kinerja. Dia mengatakan, ASN tidak dapat menerima TPP jika tak memenuhi 112 jam kerja setiap pekannya.
“Ada syarat minimalnya sih, kalau tidak salah 112 jam per minggu. Syarat minimal yang harus dipenuhi. Tapi kalau ternyata tidak terpenuhi, kalau kita bicara, ini bicara perwalinya, memang tidak bisa (dibayar TPP-nya),” ujarnya.
Namun BKPSDM Parepare tidak memiliki data yang jelas terkait jumlah ASN yang tak menerima TPP gegara jam kerja tidak terpenuhi. Dia memastikan ada ASN yang tidak dapat TPP ASN karena indikator tersebut.
“Ya adalah yang tidak dapat karena tidak terpenuhi jam kerjanya 112 jam itu. Itu kan sesuai perwali ya. Kalau telat datang juga itu ada pemotongan,” pungkasnya.