Pemkot Parepare Bayar Tunjangan Profesi Guru Pakai APBD, DPRD: Potensi Temuan

Posted on

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), rupanya telah membayar tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 50% dari APBD. DPRD Parepare mewanti-wanti kebijakan itu justru berpotensi menjadi temuan BPK Provinsi Sulsel.

“Ya kalau kami melihat ya mudah-mudahan tidak ya. Tapi kemungkinan (pembayaran TPG 50%) bisa jadi potensi temuan penyalahgunaan kewenangan,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna kepada infoSulsel, Sabtu (3/1/2026).

Yusuf mengatakan, sebelumnya DPRD memanggil Pemkot untuk mengklarifikasi terkait 1.000 guru yang gagal dapat tunjangan profesi. Dia mengatakan guru gagal dapat TPG gegara kelalaian Pemkot.

“Jadi kemarin DPRD memanggil dan minta klarifikasi Pemkot terkait tunjangan profesi guru yang tidak diakomodir Kementerian Keuangan akibat kelalaian administrasi,” katanya.

Pemkot akhirnya membayar tunjangan profesi bagi 1.000 guru sebanyak 50% memakai APBD tahun 2025. Menurut Yusuf, langkah Pemkot itu perlu dicermati ulang.

“Dan ternyata pemerintah daerah melakukan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran 50 persen dengan tadi itu bikin SK parsial. Tapi bagi kami DPRD ini ya meminta kepada pemerintah untuk mencermati,” ungkapnya.

Yusuf mengatakan, pembayaran TPG sebanyak 50% itu sudah dilakukan. Pemkot memakai dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD tahun 2025.

“Saya kira ini sudah ada beberapa tadi guru sudah sampaikan ke saya, katanya sudah masuk 50 persen. Berarti pemerintah sudah melakukan. Ya kalaupun sudah dilakukan pemerintah ini, ya itu kan tanggung jawabnya sendiri nanti,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran TPG 50% memakai dana SiLPA APBD itu tidak diperbolehkan. Dia mengungkapkan, pembayaran TPG itu juga tidak bisa dibayarkan dengan SK Parsial karena tidak masuk dalam batang tubuh APBD.

“Karena bagi kami ini kan bagian dari SiLPA sehingga tidak bisa digunakan. Bagaimana caranya di-parsial-kan ini sedangkan tidak ada di dalam tubuh APBD. Yang bisa di-parsial-kan itu kalau ada di dalam tubuh APBD kita,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang guru berinisial AR membenarkan jika pembayaran TPG itu sudah masuk ke rekening. AR mengatakan, TPG yang cair itu 50 % dari nilai seharusnya.

“Cairmi 50%. Masuk mi di rekening. 50% dikasih ki karena kalau 100% nanti tahun ini (2026) tidak dapat DAU Parepare karena dianggap mampu,” ungkapnya.

AR mengaku kecewa karena TPG yang masuk hanya 50%. Namun dia tetap bersyukur karena ada yang dicairkan di penghujung tahun 2025.

“Kecewa pasti. Tapi bersyukur juga karena mau dicairkan dulu meski cuma 50%. Semoga yang sisanya tetap bisa dibayar juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dan Kadis Dikbud, Makmur memilih bungkam terkait pencairan TPG 50%. Kedua pejabat itu tak memberi respons saat dihubungi infoSulsel.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 1.000 lebih guru di Parepare gagal menerima tunjangan profesi berupa gaji 13 dan THR. Parepare tidak masuk dalam daftar penerima TPG karena Disdikbud tak mengonfirmasi perbaruan data.

“Pasti kami sangat kecewa. Karena ini kan TPG hak kami sebenarnya. Kami sudah harap akan cair ternyata tidak,” ujar salah seorang guru berinisial AR kepada infoSulsel, Selasa (30/12/2025).

DPRD Parepare sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas tentang tunjangan profesi guru di ruang Banggar DPRD Parepare, Selasa (30/12/2025). RDP itu dihadiri Sekda Amarun Agung Hamka, Kadis Dikbud Makmur, PGRI Parepare dan perwakilan inspektorat.

“Ini membahas tentang nasib guru kita (tunjangan profesi guru) yang beredar dari SK Menteri Keuangan. Di mana Parepare tidak mendapatkan karena adanya kelalaian secara administrasi,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante kepada infoSulsel, Selasa (30/12/2025).