Pemkot Makassar Tuntaskan Sertifikasi 13,8 Hektare Lahan Stadion Untia

Posted on

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntaskan sertifikasi lahan seluas 13,8 hektare sebagai lokasi lahan pembangunan . Pembangunan stadion bertaraf internasional dipastikan tidak lagi bermasalah terkait persoalan lahan.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Hal ini diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025. Pertek itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) pada 6 Agustus 2025.

Sri Sulsilawati mengatakan, pertek tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pertek ini dilengkapi dengan gambaran peta lahan.

Sri Sulsilawati menambahkan salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah PKKPR. Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN.

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang. Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus.

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai. Hal ini menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” ucap Sri Sulsilawati.

Dinas Pertanahan Makassar kini fokus membereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai. Pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor. Menurut dia, RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” imbuhnya.

Dinas Pertanahan Makassar juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial RI.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelas Sri Susilawati.