Pemkot Makassar Dimintai Ganti Rugi Lahan 4,9 Hektare di Pasar Pannampu

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diminta membayar ganti rugi lahan seluas 4,9 hektare di kawasan Pasar Pannampu. Permintaan itu datang dari ahli waris bernama Radja Koeneng Kr Giung yang mengklaim memiliki dokumen sah atas lahan itu.

Ketua Tim Hukum Pemkot Makassar Makkah Muharram mengatakan pihaknya sudah menerima audiensi ahli waris yang menuntut ganti rugi lahan. Dia menjelaskan ahli waris meminta pembayaran karena mengaku sebagai pemilik sah.

“Saya jelaskan bahwa penggugat ini yang meminta ganti rugi,” ujar Makkah kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

Dia menyebut sengketa lahan Pasar Pannampu bukan hal baru karena sudah 4 kali digugat sebelumnya. Gugatan itu diawali oleh Manjombali Dg Sore pada 2008 dan 2010, lalu Ince Baharudin pada 2019, serta M Natsir Arsyad pada 2020.

“Di objek yang bersangkutan sudah 4 kali digugat. Mulai dari Manjombali Dg Sore, 2 kali dia menggugat, 2008 sama 2010. (Hasilnya) Pemkot yang menang. Kemudian, Ince Baharudin di 2019, menang di tingkat I, tapi kasasi Pemkot memang. Kemudian M Natsir Arsyad di 2020. Dia cabut (gugatan),” bebernya.

Menurut Makkah, Pemkot tidak bisa serta merta langsung membayar ganti rugi. Dia menegaskan langkah hukum tetap harus ditempuh oleh pihak yang mengklaim kepemilikan.

“Saya hanya jelaskan bahwa kami di pemerintah kota ini tidak bisa mengambil langkah untuk melakukan langsung ganti rugi,” ucapnya.

Dia menambahkan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 penghapusan aset daerah hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemkot pun mengarahkan ahli waris untuk menempuh jalur gugatan perdata.

“Kami usulkan sebaiknya dilakukan gugatan perdata karena menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa untuk menghapus aset harus ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Makkah menyampaikan Pemkot hanya bisa membayar ganti rugi jika pengadilan memutuskan ahli waris sebagai pemilik sah dan memerintahkan penghapusan aset. Menurutnya, Pemkot tidak bisa mengeluarkan pembayaran tanpa dasar hukum tersebut.

“Saya jelaskan bahwa untuk mengganti rugi itu harus putusan pengadilan yang menyatakan kamu pemiliknya. Kedua, harus ada perintah menghapus aset. Kalau tidak ada itu tidak bisa,” tambahnya.

Ahli waris sendiri, lanjut Makkah, mengaku memiliki rincik sebagai dasar klaim kepemilikan lahan. Namun di sisi lain, Pemkot juga memegang bukti pelepasan dan pembebasan lahan meski belum bersertifikat.

“Dia (ahli waris) punya rincik katanya. (Pemkot) belum berbentuk sertifikat, ada bukti pelepasan, bukti pembebasan,” sebutnya.

Makkah menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas 4,9 hektare. Nilai ganti rugi yang diminta pun disebut mencapai miliaran rupiah.

“Tadi itu tidak bisa secara teknis dijelaskan berapa minta ganti rugi. Minta dijembatani toh, seperti itu. Jelas miliaran (rupiah),” tuturnya.

“Banyak tadi ahli warisnya,” pungkasnya.

Ahli waris sendiri, lanjut Makkah, mengaku memiliki rincik sebagai dasar klaim kepemilikan lahan. Namun di sisi lain, Pemkot juga memegang bukti pelepasan dan pembebasan lahan meski belum bersertifikat.

“Dia (ahli waris) punya rincik katanya. (Pemkot) belum berbentuk sertifikat, ada bukti pelepasan, bukti pembebasan,” sebutnya.

Makkah menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas 4,9 hektare. Nilai ganti rugi yang diminta pun disebut mencapai miliaran rupiah.

“Tadi itu tidak bisa secara teknis dijelaskan berapa minta ganti rugi. Minta dijembatani toh, seperti itu. Jelas miliaran (rupiah),” tuturnya.

“Banyak tadi ahli warisnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *