Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memberhentikan 3.600 tenaga honorer. Sebanyak 2.600 di antaranya merupakan tenaga kebersihan yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum menjelaskan pemberhentian tenaga honorer tersebut mengacu pada Permen PAN-RB dan Permendagri tentang efisiensi anggaran. APBD tidak boleh lagi membiayai tenaga kontrak kecuali yang pernah mengikuti seleksi PPPK.
“Itu sesuai dengan regulasi dari pusat baik dari Permenpan maupun Permendagri bahwa tidak bisa lagi daerah membayar gaji lewat APBD untuk pegawai kontrak kecuali yang ikut seleksi PPPK karena paruh waktu masih bisa dianggarkan penggajiannya sampai dia menjadi ASN,” ujar Namsum kepada infoSulsel, Sabtu (17/5/2025).
Namsum menyebut ada 3.600 dari 11.000 honorer atau Laskar Pelangi di Makassar yang tidak ikut seleksi PPPK. Mereka pun terpaksa diberhentikan usai APBD tidak bisa lagi membiayai gaji mereka.
“Untuk Makassar ada 3.600 kurang lebih yang tidak ikut seleksi PPPK. Dari 3.600 itu, 2.600 lebih itu adalah petugas kebersihan dan sisanya non kebersihan. Sehingga itu tidak bisa lagi dianggarkan atau dibiayai lewat APBD karena regulasi dan aturan nasional. Itu juga seluruh Indonesia,” jelasnya.
Pihaknya mengaku menyiapkan dua solusi untuk mempekerjakan mereka kembali dengan syarat tertentu. Yakni melalui perekrutan outsourcing dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).
“Tapi betul-betul yang punya kualitas kerja,” katanya.
Namusm mengungkapkan pemutusan kontrak akan mulai berlaku pada Mei 2025. Selanjutnya OPD diminta membuat analisa kebutuhan tenaga teknis yang dibutuhkan.
“Ini sudah, saat ini, sudah diproses semuanya, pemerintah kota akan mencermati hal itu. Mulai Mei ini, jadi Mei mulai masa transisi kebutuhan dari masing-masing OPD, OPD harus membuat pemetaan, tingkat kebutuhan dan jenis apa yang dibutuhkan menyangkut dengan itu. Jadi ini adalah masa-masa transisi,” jelasnya.
Pihaknya berharap OPD secepatnya menyelesaikan analisa kebutuhan tenaga teknisnya. Hal ini agar para tenaga honorer bisa segera kembali bekerja seperti sedia kala.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Jadi kalau lewat PJLT, yang menjadi prioritas utama adalah sektor pekerjaan vital, seperti kebersihan. Nah inikan lagi teman-teman OPD koordinasi dengan Ortala untuk pemetaan jabatan terkait dengan itu. Jadi yah sesegera mungkin,” ujarnya.
Soal jumlah tenaga teknis yang akan direkrut kembali, Namusm mengaku menunggu hasil analisa kebutuhan seluruh OPD. Pihaknya juga menekankan agar yang diseleksi hanya yang memiliki kinerja baik.
“Tergantung kebutuhan di anjabnya dan tentu mengacu ke kualitas kerja. Kalau yang malas tentu jadi pertimbangan, sebaliknya yang punya kualitas kerja dan masih sangat dibutuhkan sesuai dengan pemetaan jabatan dan sesuai aturan akan jadi perhatian utama,” jelasnya.
“Kami di jajaran teknis di bawah tentu ini akan kita sampaikan kepada Pak Wali Kota. Kita menjadikan arahan terbaik dari pimpinan bagaimana kebijakannya nanti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar mengklarifikasi soal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai non ASN atau Laskar Pelangi, setelah sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menyebut ada 261 guru non ASN yang terancam dirumahkan karena tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.
Namsum mengatakan pegawai non ASN hanya didata ulang. Hal ini disebutnya sesuai dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
Namsum mengatakan keputusan yang dimaksud ialah Surat Edaran BKN Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.
Selain itu, pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, kata dia, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.