Pemkab Takalar Stop Sementara Izin Toko Modern, 2 Minimarket Disegel

Posted on

Pemkab Takalar belum lama ini menyetop sementara pemberian izin pembangunan toko modern yang dianggap semakin menjamur. Langkah tersebut dilakukan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan ruang untuk berkembang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5). Bupati Takala Muhammad Firdaus menyebut jumlah toko modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam Kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.

“Dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian pernyataan Firdaus dalam moratorium izin toko modern tersebut.

Firdaus mengatakan pihaknya hendak memberikan ruang dan dukungan terhadap pelaku UMKM untuk lebih berkembang. UMKM dipandang mampu memberikan peran strategis dalam menopang ekonomi hingga menciptakan lapangan kerja.

“Pemerintah daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif,” katanya.

Firdaus juga menyinggung pembangunan dua unit toko retail di kota Takalar yang menyita perhatian publik Takalar. Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

“Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut pada Rabu 14 Mei 2025 lalu,” katanya.

Menanggapi sorotan warga, Pemkab Takalar lantas melakukan penyegelan terhadap 2 minimarket yang berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Pattallassang, Takalar, Rabu (28/5). Tim gabungan yang menyegel terdiri dari Satpol PP dan sejumlah dinas terkait, termasuk pihak pemerintah kecamatan.

Kasatpol PP Takalar Sirajuddin Saraba mengatakan penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar tentang izin toko modern. Dalam moratorium tersebut, dijelaskan bahwa selain dinilai melebihi potensi dan target pasar, sebaran toko modern juga menumpuk dalam kota.

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” kata Sirajuddiin dalam keterangannya, Rabu (28/5).

2 Minimarket di Takalar Disegel