Pemkab Takalar Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di 2025

Posted on

Pemkab Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar Rusdi menegaskan tarif PBB-P2 tahun ini tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap sama seperti 2024 lalu.

“Tidak naik ji, tidak menaikkan PBB. Tidak ada ji,” ujarnya kepada infoSulsel, Selasa (26/8/2025).

Rusdi menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan melihat situasi perekonomian masyarakat. Menurutnya, kondisi ekonomi menjadi pertimbangan utama.

“Kami melihat situasi juga perkembangan masyarakat masyarakat. Ekonominya,” katanya.

Saat ditanya mengenai target PBB tahun ini, Rusdi mengaku belum bisa memastikan angkanya. Dia menyebut proses rekonsiliasi data masih berlangsung.

“Tidak kuhafal ki. Baru rekon juga ini. Jadi, belum ditahu,” ucapnya.

Dikutip dari infoNews, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau daerah untuk berhati-hati dalam menaikkan PBB-P2. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan kenaikan di atas 100 persen harus dikaji ulang.

“Kami sudah mencatat itu, memang ada beberapa daerah yang di atas 100%, ya, tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda. Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *