Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pengaduan warga terkait kasus penyalahgunaan data dan penggelapan kredit di bank BUMN. Pemkab berharap pihak bank membekukan cicilan 41 nasabah yang menjadi korban dalam perkara itu.
“Kemarin kami fasilitasi pengaduan warga terkait penyalahgunaan data dan penggelapan kredit pensiunan di salah satu bank,” kata Sekda Pinrang Andi Tjalo saat ditemui infoSulsel, Jumat (22/8/2025).
Pertemuan yang diinisiasi Pemkab Pinrang itu digelar di Aula Kantor Bapperida Pinrang pada Kamis (21/8). Pihak yang ikut dalam rapat yakni Pemkab Pinrang, bank, OJK Sulselbar dan para korban.
“Korban itu data terakhir yang kami terima ada 41 orang. Ini mereka ikut rapat kemarin bersama pihak bank dan OJK Sulselbar,” paparnya.
Menurut pengakuan korban, ada yang datanya dipakai untuk mendapatkan kredit sampai Rp 1 miliar. Ada juga dipakai data mengambil kredit sampai Rp 400 juta tetapi tidak diketahui nasabah.
“Jadi ini bermacam-macam model penipuan terhadap korban. Ada misalnya satu keluarga suami istri hampir Rp 1 miliar kredit, tetapi cuman dapat Rp 30 juta. Ada juga yang dipakai datanya, ini si pelaku ambil kredit Rp 400 juta tetapi korban tidak tahu,” tutur Andi Tjalo.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dari hasil pertemuan, pihak perbankan diminta agar kredit nasabah yang telah menjadi korban segera dibekukan. Alasannya, mereka merupakan korban yang justru tidak menikmati kredit yang dikeluarkan oleh pelaku.
“Kan ini sementara berproses di kejaksaan dan kepolisian juga (laporan penggelapan). Untuk kemarin kesimpulan pertemuan agar dibekukan atau dihentikan dulu pembayaran kredit. Jangan membayar terus sebab jelas mereka korban yang tidak menikmati kredit,” jelasnya.
Namun pihak perbankan belum bisa mengambil keputusan saat pertemuan. Mereka akan melaporkan hasil pertemuan ke pusat.
“Dari pihak perbankan dari Makassar (perbankan cabang wilayah) tidak bisa mengambil keputusan di tempat. Jadi mereka akan melaporkan ke pusat hasil pertemuan kemarin,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pinrang mengusut kasus oknum pegawai BUMN berinisial MG (36) yang diduga menggelapkan dana nasabah. Saat itu ada 4 orang yang mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian ditaksir Rp 500 juta.
“Kami menerima 4 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan ini berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh pegawai bank inisial MG itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Pinrang Muh Akbar Wahid saat ditemui infoSulsel, Rabu (4/6).