Pemkab Enrekang Kaji Opsi Rumahkan 1.070 PPPK di 2026 demi Efisiensi

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan merumahkan 1.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2021 dan 2022. Pemkab berdalih opsi merumahkan PPPK ini untuk mengurangi beban keuangan daerah di tahun 2026 mendatang.

“Iya, ini ada rencana merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Tapi kami tegaskan ini opsi dan akan dibahas saat pembahasan APBD 2026,” kata Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan kepada infoSulsel, Kamis (16/10/2025).

Dia menegaskan tidak semua PPPK akan dirumahkan. Hanya untuk angkatan 2021 dan 2022 yang sudah lama berkontrak dan bekerja.

“Kan mereka (angkatan 2021 dan 2022) sudah lama mi. Sudah berapa tahun,” jelasnya.

Kurniawan menegaskan merumahkan PPPK berbeda dengan memutus kontrak. Dengan merumahkan, artinya jika kondisi keuangan sudah stabil maka mereka bisa dipekerjakan kembali.

“Kalau dirumahkan artinya saat kondisi keuangan daerah membaik bisa bekerja kembali. Jadi bukan diputus,” paparnya.

Ia memaparkan saat PPPK 2021 dan 2022 diangkat, kondisi keuangan daerah masih sanggup membayar. Namun berbeda dengan kondisi 2026 mendatang dengan besarnya pemangkasan anggaran dari pusat.

“Mereka dikontrak lima tahun saat fiskal kita masih bagus. Sekarang kita harus efisiensi, makanya muncul alternatif merumahkan mereka sementara,” ujarnya.

Kurniawan mengakui opsi untuk merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022 merupakan opsi yang sulit. Namun Pemkab mengakui jika merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022, akan sangat membantu penghematan keuangan daerah.

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ini kebijakan pahit. Tetapi jujur memang lumayan besar anggaran untuk PPPK ini. Kita bisa cukup terbantu jika opsi merumahkan ini dijalankan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *