Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons keluhan 20 sopir ambulans yang jasa layanannya tidak terbayarkan selama setahun. Pemkab berjanji menyelesaikan tunggakan jasa layanan kepada sopir tersebut tahun ini.
“Kami atensi keluhan tersebut (jasa layanan tidak terbayar). 2025 itu insyaallah tidak bermasalah, ini dari puskesmas yang akan bayar (jasa layanan),” kata Plh Sekda Enrekang Suparman kepada infoSulsel, Rabu (11/6/2025).
Dia mengaku sempat terjadi kendala terkait dengan anggaran jasa layanan kepada sopir. Namun dia memastikan tunggakan yang terjadi akan menjadi utang pemkab.
“Tahun 2024 itu memang bermasalah dan itu menjadi utang Pemda (jasa layanan kepada sopir). Tapi saya tidak terlalu tahu detail jumlahnya,” bebernya.
Ia menyampaikan dulunya untuk pembayaran jasa layanan ditangani Dinas Kesehatan. Namun pada tahun 2025 ini, sudah ditangani puskesmas melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Tahun 2025 itu sudah BLUD. Makanya meminimalkan dan memangkas birokrasi, itu diterapkan BLUD tahun ini,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 sopir ambulans di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Enrekang mengeluhkan jasa layanan tidak terbayarkan selama setahun. Padahal sebagai sopir, pendapatan terbanyak yang mereka dapatkan dari jasa pengantaran.
“Saya mewakili teman-teman sopir ambulans menyampaikan keluhan sudah hampir setahun jasa pelayanan atau non kapitasi kami tidak terbayar,” kata seorang sopir ambulans inisial MH kepada infoSulsel, Selasa (10/6).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Untuk diketahui, sopir ambulans hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 225 ribu per bulan. Sehingga, jasa layanan saat mengangkut pasien rujukan menjadi tumpuan pendapatan mereka.