Pemilik Ungkap 2 Kapal Senilai Rp 9 M Sempat Mau Dijual ke Mafia Besi Tua

Posted on

PT Mitra Pembangunan Global (MPG) mengungkap kapal tongkang dan tugboat senilai Rp 9 miliar sempat mau dijual ke mafia besi tua di Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Namun rencana penjualan itu tidak terealisasi setelah kasus dugaan pencurian ini dilaporkan ke polisi.

“Ada dugaan keterlibatan jaringan mafia besi tua yang dibekingi aparat dalam raibnya kapal tugboat dan tongkang milik perusahaan di wilayah Sorong Selatan,” kata kuasa hukum PT MPG, Yosep Titirloloby, kepada infocom, Rabu (7/5/2025).

Yosep mengatakan dugaan penjualan kapal itu diungkap salah satu pekerja perusahaan berinisial YS yang bertugas menjaga kapal. Yosep mengaku YS sempat ditawarkan uang dari pelaku yang disebut sebagai mafia.

“Mereka (mafia besi tua) merencanakan membeli kapal tersebut dengan harga Rp 400 juta. Mafia besi tua ini sudah memberikan pembayaran awal senilai Rp 50 juta kepada YS (salah satu pekerja PT MPG),” tuturnya.

Yosep menuding ada dugaan sindikat dalam perkara tersebut. Dia mengaku ada pihak yang berupaya merekayasa dokumen kepemilikan kapal perusahaan.

“Kami punya dokumen lengkap, dan kami tidak takut. Mau siapa pun di belakang bahkan kalau ada hubungan dengan mantan pejabat sekalipun kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan pencurian yang telah dilaporkan ke polisi tersebut belakangan dicabut. Polisi memediasi kasus ini setelah masyarakat adat ikut menyoroti keberadaan kapal milik PT MBG yang sempat berlabuh di wilayah adat.

“Perusahaan telah mencabut laporan polisi sebelumnya, setelah pihak-pihak terkait berhasil menyelesaikan secara damai permasalahan hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Yosep juga memastikan perusahaan telah membayarkan hak upah pekerja lokal yang sempat mendapat sorotan. Pihak perusahaan juga telah membayar hak masyarakat adat senilai Rp 250 juta.

“PT MPG telah membayar hak masyarakat adat Rp 175 juta tahap pertama. Sisa Rp 75 juta akan dibayarkan dalam waktu dekat. Sehingga laporan terkait pencurian telah dicabut,” bebernya.

Laporan dugaan pencurian itu dicabut pada Sabtu (3/5). Namun Yosep menegaskan persoalan ini akan dievaluasi secara internal dan perusahaan akan mengambil langkah tegas berikutnya jika ada pihak yang bermain.

“Ketika masih ada pihak-pihak yang mencoba bermain di belakang, perusahaan tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan. Siapa pun yang mencoba main-main, kami pastikan akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya pihak PT MPG melaporkan dugaan pencurian kapal perusahaan, yakni kapal tongkang APS 01 dan Tugboat Fransiscus 05 senilai Rp 9 miliar dicuri di Perairan Kais, Sorsel. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada Selasa (4/3).

“Jadi benar bahwa Polres Sorsel tengah menangani kasus dugaan pencurian 2 kapal di Distrik Kais senilai Rp 9 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Sorsel, Ipda Calvin Simbolon kepada infocom, Selasa (18/3).

Calvin mengaku pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Menurut Calvin, kasus ini diduga dipicu adanya informasi kapal perusahaan hendak dijual karena hak-hak masyarakat setempat belum dipenuhi.

“Jadi ada inisiatif dari masyarakat untuk coba menjual kapal ini karena hak-hak masyarakat setempat belum terpenuhi. Pernah ada pembicaraan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Saat itu masyarakat meminta agar pembayaran hak-hak mereka senilai Rp 200 juta. Namun setelah dinegosiasikan jadinya Rp 160 juta,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *