Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi diundur dari 12 Januari ke 14 Januari 2026. Perubahan jadwal ini diakibatkan oleh dinamika dan jadwal anggota Majelis Wali Amanat (MWA).
“Jadwal Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 mengalami perubahan menjadi Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas Ishaq Rahman dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Anggota MWA Unhas sendiri terdiri dari beberapa figur pejabat tinggi dan tiga orang tokoh masyarakat. Sejumlah dari anggota MWA disebut tidak dapat menyesuaikan jadwal bila pemilihan rektor digelar pada 12 Januari 2026.
“Mereka masing-masing mempunyai kesibukan karena tugas-tugasnya sehingga perlu komunikasi intensif untuk dapat menemukan jadwal yang cocok dan match dengan jadwal personal mereka,” jelas Ishaq.
“PPR Unhas juga telah menerima arahan (pengunduran jadwal kegiatan) terbaru dari Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) melalui Ketua MWA,” ujarnya.
Pejabat tinggi yang termasuk anggota MWA sendiri terdiri dari Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan Menteri Pertanian RI sekaligus ketua IKA Unhas Andi Amran Sulaiman. Sedangkan dari lingkup eksternal yaitu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta tokoh masyarakat seperti Tony Wenas, M. Arsyad Rasjid, dan Sangkut Marzuki.
“Dengan penyesuaian jadwal ini, PPR (Panitia Pemilihan Rektor) berharap Rapat Terbuka Luar Biasa MWA dalam rangka pemilihan Rektor Unhas periode 2026-2030 dapat dihadiri oleh seluruh anggota MWA yang memiliki hak suara,” tutur Ishaq.
Tahapan pemilihan Rektor Unhas mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 tahapan pengangkatan rektor PTN terdiri dari empat tahapan yaitu penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan terakhir penetapan dan pelantikan.
Sebelumnya tahap kedua yaitu penjaringan bakal calon rektor Unhas telah dilaksanakan di Unhas Hotel and Convention, Kampus Tamalanrea, Kota Makassar pada September 2025 lalu. Pemilihan tersebut dilakukan oleh Senat Akademik (SA) Unhas sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 3.
Hasil pemilihan tersebut dimenangkan oleh petahana Jamaluddin Jompa usai meraih 74 suara senat. Sementara calon rektor lainnya, Budu dan Sukardi Weda masing-masing memperoleh 18 suara senat dan dan 1 suara senat.
Tiga calon rektor lainnya, Marhaen Hardjo, Muhammad Iqbal Djawad dan Zulfajri Basri Hasanuddin tidak memperoleh suara.
Sementara pemilihan oleh anggota MWA yang dijadwalkan di Jakarta pada 14 Januari mendatang merupakan tahapan ketiga yang mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas Pasal 18 ayat 1 sebagai PTN-BH. Pemilihan pada tahap ketiga akan diikuti oleh anggota MWA.
Anggota MWA dalam statuta Unhas tersebut terdiri dari 19 orang, termasuk Mendiktisaintek, ketua SA, rektor Unhas saat ini, hingga tokoh masyarakat. Namun berdasarkan Pasal 21 ayat 3, ketua SA dan rektor tidak memiliki hak suara dalam pemilihan rektor selanjutnya.
Mengenai hak suara, anggota MWA memiliki hak yang berbeda. Pasal 21 ayat 2 menjelaskan dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai hak suara 35% dari jumlah hak suara pemilih. Sementara 65% hak suara untuk anggota MWA lainnya memiliki bobot yang sama rata.







