Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () mendorong pemerintah kabupaten dan kota membentuk 3.059 Koperasi Merah Putih. Sejauh ini koperasi yang sudah terbentuk sebanyak 2.168 unit atau sekitar 70,87% dari target.

Sekda Sulsel Jufri Rahman melaporkan ada 9 kabupaten dan kota yang sudah merampungkan musyawarah desa untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Daerah yang dimaksud, di antaranya Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng.

“Contohnya di Takalar yang merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Jufri saat memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (21/5/2025).

Namun sejumlah kabupaten/kota yang telah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris belum sepenuhnya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Sudah 110 desa terbentuk hasil musyawarah desa/kelurahan dan sudah dibuatkan akta notaris, tetapi menurut data yang kami terima baru 8 yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum,” ungkapnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dalam rapat tersebut, Jufri menekankan agar pengesahan akta pendirian koperasi bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dia juga menyoroti keluhan pembentukan Koperasi Merah Putih akibat ketidaktahuan atau karena kurangnya sosialisasi.

“Pada saat mereka mendaftarkan hasil musyawarah desa/kelurahan itu ke notaris, beberapa notaris mempersyaratkan syarat yang tidak diperlukan. Padahal kita tahu betul ini adalah mandatori dari bapak Presiden,” ucap Jufri.

Jufri turut menyinggung adanya isu pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp 2,5 juta untuk akta koperasi. Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel diharap bisa ikut menindaklanjuti hal itu.

Sementara itu, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh notaris di Sulsel agar tidak memungut biaya di luar kesepakatan. Pihaknya sudah meminta pengurus untuk mundur dari organisasi jika menolak.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh notaris-notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) se-Sulawesi Selatan yang menangani nanti pembuatan akta koperasi, tidak ada lagi biaya selain Rp 2,5 juta. Kalau ada (notaris) yang tidak setuju silakan mundur,” tegasnya.