Pembelaan Mira Hayati Usai Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Skincare Merkuri

Posted on

Mira Hayati tidak tinggal diam usai dituntut enam tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan demi dibebaskan dari ancaman pidana kasus skincare merkuri tersebut.

Mira Hayati awalnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus pengedaran skincare merkuri di Makassar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mira Hayati terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar tim JPU dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025).

Tidak hanya itu, Mira Hayati juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar. Terdakwa terancam hukuman tambahan selama 3 bulan penjara apabila tidak membayar denda tersebut.

“Membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata jaksa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan JPU yang menilai Mira Hayati melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, jaksa turut membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap Mira Hayati.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa Mira Hayati dinilai meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengedarkan skincare mengandung merkuri juga dapat membahayakan pengguna atau konsumen.

Selain itu terdakwa Mira Hayati dianggap kurang hati-hati dalam mengedarkan produk skincare-nya. Sebab, Mira Hayati selaku pelaku usaha tidak memastikan lebih dahulu keamanan produk sebelum diedarkan.

“Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” terang jaksa.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” sambungnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Mira Hayati mengajukan 6 poin pleidoi dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Selasa (17/6). Dirangkum infoSulsel, berikut enam poin pembelaan yang dibacakan oleh Mira Hayati di persidangan.

1. Seluruh produk pabrik saya telah memenuhi standar dan mengantongi izin dari BPOM

2. BPOM telah melakukan sidak secara rutin ke pabrik saya dan mengambil sampel untuk diperiksa namun tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saya.

3. Barang Bukti yang diyatakan mengandung mecuri tersebut diambil dari distributor Rezki Amelia dan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa Barang Bukti tersebut diambil dari pabrik saya.

4. Uji lab yang dilakukan secara mandiri terdahap produk yang ada di pabrik tidak ditemukan adanya zat bernahaya,

5. Saya selalu memperigatkan kepada customer terhadap pemalsuan produk dari pabrik saya,

6. Saya tidak pernah membeli dan memerintahkan untuk memasukkan zat merkuri ke dalam produk milik saya

Berdasarkan poin-poin pleidoi, Mira Hayati menekankan bahwa tuduhan tim penuntut umum tidak terbukti. Dia menegaskan poin-poin pembelaan yang dia ajukan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan sesuai dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama ini, baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang lain serta fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, maka saya berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah tidak terbukti,” katanya.

6 Poin Pleidoi Mira Hayati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *