Pria bernama Burhan (28) nekat mengancam pemilik toko kelontong, Sukri (41) menggunakan parang di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang dalam kondisi mabuk memaksa korban memberikan uang Rp 200 ribu saat hendak menggadaikan handphone (HP).
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Makassar pada Kamis (25/12/2025) petang. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Sabtu (27/12) malam.
“Awalnya anggota Reskrim mengamankan pelaku karena melakukan pengancaman. Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada kepada wartawan, Sabtu (27/12).
Asfada mengungkapkan, pelaku awalnya mendatangi korban dengan niat untuk menggadaikan HP miliknya. Pelaku meminta uang sebesar Rp 200 ribu sebagai tebusan dari HP yang ingin digadaikannya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat mendatangi warung dengan maksud menggadaikan ponselnya senilai Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Kasus pengancaman ini kemudian dimediasi Polsek Tallo. Korban berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena menganggap pelaku sebagai keluarga dekat.
“Sesampainya di Polsek, korban tidak mau melanjutkan proses hukum dan meminta agar dilakukan mediasi,” kata Asfada.
Unit Reskrim Polsek Tallo kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Barang bukti parang tetap kami amankan di Polsek untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Asfada.
Dari video beredar, pelaku tiba-tiba datang membawa parang dan mengancam seorang pemilik toko kelontong. Pria tersebut berkali-kali mengacungkan parangnya dan meminta kepada korban untuk memberikannya uang dengan jaminan menggadaikan HP miliknya.








