Pelaku Pembobol ATM di Wajo Ditangkap Polisi, Uang Rp 400 Juta Digasak

Posted on

Pria sekuriti bank berinisial AAS (27) yang membobol ATM sebanyak Rp 400 juta di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan tersangka. Polisi merilis foto pelaku.

Dalam foto yang diterima infoSulsel, pelaku terlihat berambut ikal saat pertama kali diamankan polisi. Pelaku mengenakan kaos berwarna hitam.

Pelaku mempunyai wajah yang bulat dengan warna kulit kecokelatan. Pelaku juga terlihat memiliki kumis tipis.

Dalam foto lainnya, pelaku tampak mengenakan baju tahanan sedang menghadap ke belakang. Namun rambutnya terlihat sudah dipelontos.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul mengatakan, pelaku merupakan sekuriti bank pelat merah. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku AAS bekerja sebagai satpam bank di cabang Sengkang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fahrul kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Fahrul menerangkan, pencurian bermula saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar sif dengan rekan kerja untuk melancarkan aksinya. Kemudian pelaku mencuri kunci ATM di kantornya.

“Saat bertukar sif dengan temannya, saat itulah pelaku melancarkan aksi dengan mencuri kunci ATM di kantor cabang Sengkang. Pelaku kemudian membobol ATM di sejumlah lokasi,” sebutnya.

“Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri,” sambung Fahrul.

Dia menjelaskan, aksi pelaku awalnya berjalan lancar. Namun, aksi pelaku terbongkar setelah melakukan perusakan fasilitas di dalam kantor cabang Sengkang.

“Saat pelaku melakukan perusakan, di situlah modus kejahatannya terungkap. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkoordinasi dengan Polresta Manado,” jelasnya.

Dia menuturkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang tunai, 5 buah kaset ATM, obeng, dan pemotong kertas. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 410.700.000, 5 buah kaset, obeng untuk mencungkil dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor bank tersebut. Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui, AAS membobol mesin ATM hingga menggasak uang tunai Rp 400 juta di Kabupaten Wajo. Dua hari setelah melakukan pencurian, pelaku ditangkap polisi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

AAS ditangkap saat tengah kabur dan menginap di hotel mewah bareng pacarnya di Kota Manado. Polres Wajo yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berkoordinasi bersama tim Delta Resmob Polresta Manado sekaitan pembobolan ATM tersebut. Tim kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku.