Pelajar berinisial PR (17) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah mencuri sepeda motor. Pelaku mencuri motor demi bisa dipakai ke sekolah.
“Betul, kami telah mengamankan seorang anak di bawah umur yang telah mengambil kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Pencurian terjadi di samping toko di Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Rabu (7/1) sekira pukul 15.30 Wita. Saat itu korban yang bekerja di toko tersebut hendak mencuci sepeda motornya dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada.
“Pelapor hendak mencuci sepeda motornya dan tidak melihat atau menemukan kendaraan di tempat parkir semula. Pemilik motor melaporkan kejadian ini Polsek Turikale,” ucapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ridwan menuturkan, penyelidikan oleh tim Jatanras Polres Maors bersama Tim Opsnal Polsek Turikale mengidentifikasi pelaku berdasarkan CCTV. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap PR beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di Jalan Taqwa, Maros, Kamis (8/1).
“Tim Jatanras Polres Maros bersama Tim Opsnal Polsek Turikale melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan seseorang yang menguasai barang hasil curian di area Jalan Taqwa, tim langsung bergerak dan mencari keberadaan orang yang dimaksud, dan menemukan yang bersangkutan beserta sepeda motor yang dicuri,” ucapnya.
Ridwan mengatakan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena melihat sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci kontaknya di samping toko. Dia mengaku mencuri sepeda motor itu untuk digunakan ke sekolah.
“Kendaraan yang sering digunakan ke sekolah itu merupakan kendaraan kakaknya. Sehingga melihat pada saat melintas di TKP, melihat sepeda motor yang lengkap dengan kuncinya, pelaku berinisiatif untuk mengambil kendaraan tersebut supaya dapat digunakan untuk pergi ke sekolah,” ucapnya.
Ridwan menambahkan saat ini PR dalam pemeriksaan untuk menjalani proses hukum. Dia mengatakan, akan memproses PR sesuai dengan aturan perlindungan anak.
“Tetap kita mengedepankan (proses hukum) sesuai pasal pencurian dan melakukan sesuai aturan perlindungan anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” pungkasnya.







