Pekerja Konstruksi di Parepare Kena PHK Sepihak setelah 18 Tahun Bekerja

Posted on

Pekerja konstruksi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Tajuddin mengaku kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah 18 tahun bekerja. Tajuddin pun mengadukan persoalan itu di DPRD Parepare.

PHK sepihak itu dimediasi melalui rapat dengar pendapat di Ruang Komisi 2 DPRD Parepare pada Selasa (6/5). DPRD Parepare memanggil pihak perusahaan PT Lumpue Indah dan Dinas Tenaga Kerja Parepare.

“Saya sudah 18 tahun bekerja di situ. Saya diminta berhenti bekerja dengan Pak Lukito (Pimpinan PT Lumpue Indah) langsung,” ungkap Tajuddin kepada infoSulsel usai rapat, Selasa (6/5/2025).

Tajuddin meminta agar pihak perusahaan bisa membayar haknya sebagai pekerja sesuai aturan yang berlaku. Dia mengaku tidak berniat lagi kembali bekerja.

“Sudah tidak mau lagi pak (bekerja). Katanya saya sudah dipanggil. Saya cuma mau baiknya saja. Beri saya penghargaan dari kerja saya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT Lumpue Indah, Yeni mengaku pemberhentian Tajuddin hanya secara lisan. Dia mengatakan pihak perusahaan sempat memanggil Tajuddin untuk bekerja kembali.

“Istrinya Pak Lukito itu sudah panggil kembali pak Tajuddin. Tapi mungkin pak Tajuddin sudah dapat pekerjaan lebih bagus,” ujarnya.

Untuk permintaan hak pesangon, Yeni mengatakan akan melaporkan ke pimpinan perusahaan. Dia menjelaskan pihak perusahaan ingin persoalan diselesaikan baik-baik.

“Kita akan laporkan ke pimpinan. Kami mau baik-baik sama pak Tajuddin,” imbuh dia.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Parepare, Sri Wahyuni mengatakan masalah yang dialami Tajuddin belum bisa dikatakan PHK karena pemberhentian dilakukan secara lisan. Sri menjelaskan, Tajuddin juga sempat dipanggil untuk bekerja kembali.

“Ya harus dulu memenuhi unsur PHK dulu. Ini kan pemberhentian secara lisan. Apalagi sudah dipanggil kembali. Kalau aturan itu maksimal lima hari setelah dipanggil dan tidak datang. Maka dia sama PHK dirinya sendiri,” jelasnya.

Kendati demikian, Sri menuturkan Tajuddin bisa diberi uang penghargaan masa kerja sesuai kebijakan perusahaan. Secara aturan, kata dia, pihak perusahaan menyelesaikan penghargaan masa kerja Tajuddin secara internal.

“Kalau uang penghargaan masa kerja itu bisa. Kembali ke perusahaan. Apalagi kan pak Tajuddin sudah beri kontribusi besar untuk perusahaan,” ujarnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Parepare, Sappe meminta perusahaan memberikan uang penghargaan masa kerja ke Tajuddin. Dia memberi waktu satu pekan kepada Disnaker Parepare dan perusahaan untuk menyelesaikan permintaan Tajuddin.

“Kita kasi waktu satu pekan. Kita minta persoalan ini di Disnaker untuk diselesaikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *