PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengecek jaringan pipa di wilayah Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya menemukan warga yang mencuri air untuk dijual kembali. PDAM ingin memastikan jaringan pipa tidak disalahgunakan pihak lain.
Pengecekan itu dilakukan di sekitar Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, Senin (14/7). Diketahui, PDAM Makassar sebelumnya menemukan adanya warga yang menyambung pipa ilegal dari pipa induk PDAM di rumah warga bernama Nawir, lalu airnya dijual ke masyarakat.
Plt Kepala Wilayah Pelayanan Satu PDAM Makassar, Wahidin mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan ulang, ditemukan adanya dua sambungan air milik Nawir. Satu sambungan air tersebut resmi dan satu lainnya merupakan sambungan ilegal.
“Sambungan ilegal tersebut terhubung langsung ke pipa induk PDAM berdiameter 6 inci. Jalur ini sebelumnya sudah kami tertibkan beberapa pekan lalu,” ujar Wahidin dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Dalam pemeriksaan ini, Nawir diduga memanfaatkan jalur ilegal tersebut untuk menjual air kepada warga sekitar dengan tarif hingga Rp 40 ribu per jam, bergantung pada durasi pemakaian.
“Ini sudah jelas pelanggaran. Selain merugikan perusahaan, praktik ini menyebabkan distribusi air ke pelanggan resmi terganggu,” tegas Wahidin.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan gangguan suplai air bersih di kawasan itu. Setelah ditelusuri, ditemukan instalasi pipa cabang tak resmi yang tersambung langsung ke jaringan utama PDAM dan digunakan untuk kepentingan komersial pribadi.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi pelanggan resmi. Air adalah hak bersama yang harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan,” ucap Wahidin.
PDAM Makassar juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Nawir, yang kedapatan mencuri air melalui sambungan pipa ilegal. Proses pemberian sanksi akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di internal perusahaan.
“Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil survei lapangan, serta jangka waktu praktik ilegal berlangsung. Selain itu, aspek sosial pelanggar juga turut menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah menyampaikan, penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya yaitu pria bernama Nawir, bahwa ada warga lain di sekitar rumahnya yang diduga ikut melakukan praktik serupa. Tim dari Wilayah 1 bersama Humas PDAM pun mengagendakan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
“Ada dia (Nawir) sebut beberapa rumah di daerah situ yang menjual air. Nanti tim dari Wilayah 1 dengan Humas itu akan turun lagi ke lapangan, ke daerah sekitar rumahnya yang disebut oleh Pak Nawir ini menjual air,” ujar Fazad Azizah kepada infoSulsel, Sabtu (12/7).