PDAM Makassar Mulai PHK Bertahap Pegawai Kontrak, Klaim Rugi Rp 2,1 Miliar | Giok4D

Posted on

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai kontrak secara bertahap. Langkah itu diambil usai PDAM disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar imbas perekrutan yang tidak sesuai prosedur.

“Iya sudah dilakukan (pemutusan kontrak), sejak kemarin tanggal 28 Mei,” kata Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad kepada infoSulsel, Sabtu (31/5/2025).

Hamzah mengaku tidak hafal jumlah pasti pegawai yang kontraknya diputus, namun dia memastikannya lebih dari 200 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun infoSulsel, total pegawai yang terkena PHK tahap awal ini sebanyak 209 orang.

“Saya tidak hafal pastinya. Mungkin sampai 200-san,” ujar Hamzah.

Meski demikian, Hamzah mengaku pemberhentian pegawai kontrak ini akan dilakukan bertahap. Pihaknya saat ini masih melakukan asesmen terhadap pegawai lainnya yang juga berpotensi terkena PHK.

“Itu kan kemarin (400 orang), kita akan assesment, tidak sekaligus. Kita akan lakukan assesmen lagi yang 80-100 (status calon pegawai hingga pegawai tetap),” terangnya.

Assesmen itu, kata Hamzah, terpaksa dilakukan manajemen PDAM karena perekrutannya tidak sesuai prosedur. Bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan kini sudah selidiki oleh penyidik kepolisian.

“Kita akan evaluasi lagi karena ini sudah masuk ranah pemeriksaan oleh Polda dan ada indikasi kerugian negara yang menjadi temuan BPKP. Jadi dasar itulah kita lakukan identifikasi dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian,” jelasnya.

Akibat perekrutan tidak sesuai prosedur, kata Hamzah, PDAM mengalami kerugian Rp 126 juta per bulan. Sehingga total kerugian disebut mencapai Rp 2,1 miliar sejak perekrutan 18 bulan lalu.

“Dari tenaga kontrak menjadi 80 (persen) atau calon pegawai, calon pegawai menjadi 100 (pegawai tetap). Jadi itu yang menjadi temuan, ada kerugian negara di situ, Rp 126 juta per bulan jumlahnya, itu temuan BPKP,” jelasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Sekarang sudah 18 bulan, kali mi itu, Rp 2 miliar lebih. Itu dasarnya kita melakukan evaluasi. Dasar yang kedua adalah, rasio pegawai sudah melampaui ketentuan yang diatur Menteri PUPR dan Mendagri, rasionya. Idealnya kan 5 karyawan melayani 1.000 pelanggan, sekarang sudah menghampiri 8 karyawan,” tambah Hamzah.

Alasan lainnya, rasio biaya operasional juga dinilai sudah melampaui pendapatan. Sementara peraturan menteri, kata Hamzah, biaya operasional maksimal hanya 30% dari pendapatan.

“Rasio biaya operasi sudah melampaui biaya operasi dengan pendapatan, kita 35%, aturan menteri itukan 30%. Nah kalau tidak dilakukan evaluasi kita akan berhadapan masalah UU Tipikor atau kerugian negara. Jadi itu 3 dasarnya kita lakukan evaluasi terhadap rekruitmen pegawai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *