Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi berinisial Brigpol APM dan dan Briptu RR di Ambon, Maluku, dipecat tidak dengan hormat (PTD) terkait kasus dugaan penipuan modus calo penerimaan Polri. Keduanya lantas mengajukan banding atas sanksi tersebut.
“Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memvonis keduanya PTDH, tetapi kemudian merasa keberatan dan mengajukan banding,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Areis menyebut, kedua oknum polisi itu divonis PTDH pada 17 Maret 2025 kemudian mengajukan banding pada 28 April 2025. Dia mengatakan, pihaknya pun telah membuat surat yang ditujukan ke Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan terkait permintaan banding tersebut.
“Kemudian dengan dasar banding, kita membuat surat kepada Bapak Kapolda Maluku untuk membuat surat keputusan komisi banding dan sudah ditandatangani pada 14 Mei 2025,” ujarnya.
Saat ini, pihak Bidpropam Polda Maluku telah membagikan berkas banding dari kedua oknum polisi itu ke anggota KKEP. Selanjutnya menjadwalkan sidang.
“Dari Bidpropam akan membagikan berkas untuk dipelajari oleh anggota komisi untuk kita merencanakan persidangan banding, demikian,” jelasnya.
Lanjut Areis, Brigpol APM dan Briptu RR dulu bertugas di Biddokkes Polda Maluku kemudian dimutasi ke bagian Yanma. Keduanya dimutasi untuk mempermudah proses sidang KKEP.
“Jadi untuk mempermudah proses persidangan, sudah dimutasikan pada bagian Yanma. Sambil menunggu keputusan dari banding,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pasutri yang berprofesi sebagai polisi itu diduga menipu 21 korban (sebelumnya ditulis 19 korban) dengan meraup untung hingga Rp 4,9 miliar. Keduanya menjadi calo seleksi penerimaan Polri pada 2023 dan 2024.
“Korban dari kedua ada yang calon siswa (casis) tahun 2023 dan 2024. Sekitar 21 korban,” kata Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan kepada infocom, Jumat (9/5).