Pakar Nilai Tersangka Karikatur Sekda Takalar Serang Kehormatan Pribadi - Giok4D

Posted on

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Amir Ilyas diperiksa sebagai saksi ahli dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekda Takalar Muhammad Hasbi melalui karikatur. Amir menilai unggahan karikatur oleh tersangka SL telah menyerang kehormatan Hasbi sebagai pribadi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Kalau saya lihat yang gambar itu ya, memang disebarkan oleh saudara SL lalu sebenarnya kalau intinya sih dia menyerang kehormatan individu jadi bisa menimbulkan permusuhan, apalagi itu dikaitkan dengan ada kata-kata (papan nama dan logo almamater) STPDN,” kata Amir kepada infoSulsel, Selasa (1/7/2025).

Amir menyebut unggahan di media sosial atau tulisan online yang menghina seseorang bisa dijerat Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Unggahan tersangka SL tersebut dinilai bukan kritik tetapi merendahkan martabat Hasbi.

“Jadi dari kacamataku bisa masuk di Pasal 28 dan 27 (UU ITE) yang pada intinya merendahkan martabat di ruang digital yang cenderung bukan untuk kritik tetapi sudah masuk ke ranah hukum dan dapat dimintai tanggung jawab pidana,” jelasnya.

Amir juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan itu memberikan batasan antara kritik dan ujaran kebencian.

“Makanya harus in case harus kita lihat isinya, kalau narasinya disebarkan karena kemudian ada tuduhan kemudian tidak mendasar, menyerang identitas pribadi, akhirnya terjadi kebencian di antara kelompok masyarakat,” kata Amir.

“Kalau di putusan MK itu kan putusan nomor 105 tahun kemarin (2024) memang menegaskan bahwa kritik boleh tapi dijelaskan juga, tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat, menyebarkan hoax atau memecah belah masyarakat, itu digarisbawahi oleh MK,” sambungnya.

Amir menilai wajar jika Hasbi melakukan pelaporan ke polisi dengan alasan martabatnya direndahkan. Langkah tersebut dinilai tepat untuk menilai dugaan pencemaran nama baik tersebut dari sisi hukum.

“Memungkinkan (pejabat melapor), dia adalah subjek hukum UU ITE juga memberikan hak kepada siapa pun termasuk pejabat publik untuk melaporkan kalau memang ada merasa dirugikan yang mungkin dia anggap itu bukan sebagai kritik tapi sudah masuk wilayah penghinaan atau fitnah individu maka laporan ke ranah hukum saya kira langkah yang sah,” katanya.

Dia pun lanjut menyinggung dugaan SL disuruh oleh seseorang untuk menyebar fitnah melalui unggahan karikatur tersebut. Jika indikasi ini terbukti, kata Amir, pihak yang menyuruh SL tersebut juga bisa terseret ke dalam kasus ini.

“Konteksnya Pasal 55 dan 56 (KUHP) itu bisa (pihak yang menyuruh),” katanya.

Sebagai informasi, Polres Takalar menetapkan seorang pria berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hasbi melalui unggahan karikatur. SL pun telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (26/6) pekan lalu.

“Hari ini (SL) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kaurbinops Satreskrim Polres Takalar Iptu Sumarwan kepada infoSulsel, Kamis (26/6).

Iptu Sumarwan tidak menjelaskan sejak kapan SL jadi tersangka. Namun dia menjelaskan SL merupakan orang yang menyebarkan karikatur hingga viral.

“(Tersangka SL berperan) menyebarkan,” katanya.

Putusan MK Beri Batasan Kritik dan Ujaran Kebencian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *