Owner Raja Glow, Agus Salim mengaku tidak terlibat langsung dalam pembuatan produk obat herbal merek RG My Body Slim yang ditemukan mengandung bahan kimia bisakodil. Terdakwa berdalih produk obat herbal tersebut diproduksi oleh PT Phytomed Neo Farma, sementara dirinya hanya mengemas dan membranding ulang produk tersebut.
Hal itu disampaikan oleh tim penasehat hukum Terdakwa Agus Salim dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025). Penasehat hukum Agus Salim mengatakan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap produk My Body Slim.
“Terbukti Terdakwa bukan produsen ataupun pemilik merek atas produk My Body Slim. Produk tersebut milik dan produk pabrik (PT Phytomed Neo Farma) yang bertanggung jawab penuh pada proses pembuatan, perizinan, standar, mutu, dan distribusinya,” ujar tim penasehat hukum Agus Salim dalam persidangan.
Tim penasehat hukum menjelaskan lebih lanjut bahwa kliennya hanya terlibat pada penyertaan logo RG pada kemasan produk My Body Slim tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya menjadikan kliennya ikut bertanggung jawab terhadap produk tersebut.
“Aktivitas penyertaan logo merek RG di kemasan tidak mengubah substansi atau kualitas produk dan tidak bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas mutu atau keamanan produk,” jelasnya.
Penambahan logo tersebut, kata dia, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pidana. Dia meyakini perbuatan terdakwa hanya masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
“Hal tersebut lebih tepat dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi dalam hukum perdata atau administratif terhadap pihak pabrik, bukan sebagai tindakan pidana terhadap terdakwa,” terangnya.
Menurutnya, terdakwa selama ini berani mengedarkan produk tersebut sebab PT Phytomed telah melakukan uji laboraturium. Selain itu, produk My Body Slim juga telah memiliki izin edar dari BPOM Semarang.
“Terdakwa sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam melakukan penjualan obat herbal, karena sedari awal tidak mengetahui adanya kandungan bahan kimia obat bisakodil, melainkan produk yang dijual oleh di apotik Terdakwa adalah produk yang telah memiliki izin BPOM sehingga legal dan sah untuk diedarkan,” tutur tim penasehat hukum.
“Maka dengan demikian unsur yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak terpenuhi untuk diberlakukan kepada terdakwa,” ucapnya.
Agus Salim pun meminta dibebaskan dari kasus pengedaran obat herbal ilegal tersebut. Dia juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
“Menyatakan Agus Salim tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar tim penasehat hukum.
“Menyatakan Terdakwa Agus Salim bebas dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” sambungnya.
Untuk diketahui, tim penuntut umum sebelumnya menuntut Agus Salim dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Agus Salim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan obat herbal yang mengandung bahan kimia bisakodil dan juga tidak memilik izin notifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa dalam sidang tuntutan, Selasa (3/6).
“Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” lanjutnya.