Operasi Narkoba di Bone: Bandar-Oknum ASN Puskesmas Ditangkap

Posted on

Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan operasi narkoba dengan menyita 37,39 gram sabu dari empat orang pelaku. Satu pelaku merupakan bandar dan satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) Puskesmas Salomekko.

“Betul, kami melakukan operasi narkoba. Kasus pertama ada bandar yang kami amankan, dan kasus kedua ada ASN,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah kepada infoSulsel, Kamis (18/9/2025).

Adityatama mengatakan pihaknya awalnya menangkap bandar narkoba berinisial EM (43) dan seorang perempuan inisial AN (26) pada Jumat (12/9). Keduanya diamankan di indekos Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Aditya menuturkan EM awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke rumahnya di Dusun Bulampe, EM akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumahnya.

“Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1 saset besar berisi 30 saset kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, yang disembunyikan di dalam botol minuman plastik. Pelaku mengaku, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, AN tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Namun AN mengakui pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

“Yang perempuan diamankan di lokasi itu tidak terlibat langsung, cuman dia mengakui pernah mengonsumsi narkoba makanya kita serahkan ke BNK,” jelasnya.

Sementara pada kasus kedua, Aditya menerangkan pihaknya melakukan tangkap tangan seorang sekuriti inisial NM (34) pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 14.00 Wita. NM diamankan bersama seorang oknum ASN Puskesmas Salomekko berinisial RZ (41).

“Pelaku tertangkap tangan menyimpan 1 saset kecil sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam silikon ponselnya. Dari pengakuan NM, barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria bernama RZ seharga Rp 250.000 untuk kemudian diserahkan kepada orang lain,” sebutnya.

Aditya menambahkan, berdasarkan keterangan NM polisi bergerak menangkap RZ di rumahnya di Kelurahan Pancaitana sekitar pukul 14.30 Wita. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp 250.000 hasil transaksi narkoba.

“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR yang sudah lebih dulu ditangkap dengan harga Rp 14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelasnya.