Oknum polisi berinisial Briptu YS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga menggelapkan 12 unit mobil rental dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus). Briptu YS kini ditahan di Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan Briptu YS diamankan di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 01.31 Wita. Briptu YS langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri,” katanya.
Djoko mengungkapkan Briptu YS juga meninggalkan tugas selama kurang lebih tiga bulan tanpa alasan yang jelas. Selama berdinas, Briptu YS melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik termasuk kasus penggelapan mobil di tahun 2021.
“Sudah sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung,” bebernya.
“Ini bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu YS diduga menggelapkan 12 unit mobil rental di Kota Palu viral di media sosial (medsos). Propam Polda Sulteng pun turun mengusut kasus tersebut.
“Kami masih memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video tersebut,” ujar Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Jumat (7/11).
